Puluhan Minimarket di Tangerang Terancam Dibongkar

Reporter

Editor

Minggu, 26 Februari 2012 14:27 WIB

TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang membantah bila dikataan terkesan membiarkan saja minimarket yang melanggar aturan teknis bangunan dan tidak berizin yang marak di wilayah tersebut. ”Siapa bilang? Kami sudah merekomendasikan 30-40 minimarket yang melanggar itu untuk diberi sanksi,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Deni Rahman, Ahad 26 Februari 2012.

Deni mengatakan sepanjang 2011-2012 Dinas Bangunan dan Cipta Karya telah memberikan peringatan tiga kali kepada 30-40 minimarket yang melanggar teknis bangunan. Pelanggaran itu antara lain koefisien dasar bangunan, garis sepadan jalan, ketinggian lantai bangunan, izin mendirikan bangunan, dan izin pemanfaatan ruang. ”Intinya kami mengingatkan agar pengelola minimarket mengurus perizinannya,” kata Deni.

Dari sejumlah minimarket melanggar aturan tersebut, kata Deni, pihaknya memberikan batas waktu untuk pengelola minimarket mengurus dan melengkapi perizinan. ”Jika tidak dipenuhi akan kami rekomendasikan untuk dibongkar,” katanya.

Dasar pembongkaran tersebut, kata dia, adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bagian Pengawasan dan Pengendalian Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang saat ini masih mendata kembali jumlah minimarket yang melanggar aturan dan mengabaikan peringatan tersebut.

Menurut Deni, dari puluhan minimarket yang sudah diberi peringatan tersebut, sebagian di antaranya sudah mengurus perizinan dan sebagian tetap abai. Pengelola minimarket yang abai inilah yang akan direkomendasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk dibongkar. Tahun lalu satu minimarket dibongar karena melanggar aturan dan menjadi masalah bagi penduduk sekitar.

Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang masih berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya Dinas Bangunan dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang, Deni Rahman, menyatakan mayoritas dari 323 bangunan minimarket di Kabupaten Tangerang melanggar peraturan teknis bangunan. Di Kabupaten Tangerang ada 156 Alfamart serta 167 Indomart dan Ceriamart.

Selain melanggar aturan teknis bangunan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang menengarai ratusan minimarket di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang belum mengantongi izin pemanfaatan ruang, site plan (cetak peta), izin mendirikan bangunan, izin gangguan, reklame pajak dan pengelolaan parkir, surat izin usaha perdagangan, dan tanda daftar perusahaan. Ratusan minimarket dinilai menabrak Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) bagi minimarket yang melanggar aturan dan tidak berizin mendirikan bangunan tersebut. ”Hanya 89 minimarket dan ritel yang lengkap perizinannya dan kami keluarkan IUTM,” kata Kepala Seksi Bina Pasar dan Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Aprianti Magdalena.

JONIANSYAH

IMB

Berita terkait

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?

Baca Selengkapnya

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

2 Agustus 2023

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Selengkapnya

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya

Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

7 Juni 2023

Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

Berdasarkan IRK, lahan yang menjadi perdebatan soal ruko serobot bahu jalan bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh Jakpro.

Baca Selengkapnya