TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Syachrial Syarief, memberikan tanggapan mengenai kontroversi status lahan yang digunakan oleh rruko serobot bahu jalan di Pluit. Syachrial menjelaskan bahwa lahan di RT11/RW3, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara bukanlah bahu jalan, tetapi merupakan lahan yang dimiliki oleh Jakpro.
"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi perdebatan bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh Jakpro," ujar Syachrial dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 6 Juni 2023.
Penjelasan tersebut diberikan untuk menjawab kontroversi mengenai kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang dikuasai oleh pemilik ruko.
"Pemilik ruko tidak pernah meminta atau memiliki izin untuk menggunakan lahan milik Jakpro," katanya.
Selain itu, pemilik ruko juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk lahan yang disebut sebagai bahu jalan tersebut. Ini berarti bahwa saat ini kepemilikan lahan tersebut tetap menjadi milik PT Jakarta Propertindo dan kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko.
"Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan bahwa seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar," ucapnya.