Polisi Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba Rp 13 Miliar

Reporter

Editor

Kamis, 1 Maret 2012 18:49 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membekuk tujuh pengedar narkoba setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan. Para tersangka yang dibekuk itu adalah Marcellina alias MJ binti AM 32 tahun, Joseph alias J (41), S (28), A (33), AI (35), BK (43), dan ES (26).

Marcellina ditangkap di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Februari 2012 lalu. Dari pengembangan penangkapan tersangka Marcellina polisi menangkap J, S, A, dan AI esok harinya. BK dan ES ditangkap pada 31 Januari 2012 lalu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba dari berbagai jenis sabu, ekstasi, dan happy five. “Total nilainya sekitar Rp 10-15 miliar," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, Kamis 1 Maret 2012.

Menurut Suntana, penangkapan Marcellina berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di tempat tinggalnya di Mangga Besar, Jakarta Pusat. BK dan ES juga ditangkap atas laporan warga dan informan yang tidak bersedia diketahui identitasnya. BK ditangkap ketika sedang melakukan transaksi narkoba di Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan ES ditangkap ketika sedang mengedarkan narkoba di Bojong Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.

Suntana mengatakan dari tujuh tersangka itu tidak seorang pun residivis. Polisi masih menyelidiki keterkaitan antara para pengedar itu.

Dari tangan Marcellina, Joseph, S, A, dan AI, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 1.145 gram dan 8.500 butir dengan berat kotor sebesar 1.837 gram. Selain itu, juga 2.800 butir psikotropika jenis happy five dengan berat kotor 1.837 gram.

Harga pasaran sabu yang diedarkan Marcellina, Joseph, S, A, dan AI, adalah Rp 1,5 juta per gram. Harga pasaran ekstasi Rp 300 ribu per butir. Harga pasaran happy five adalah Rp 100 ribu per butir. "Total nilai narkoba yang disita dari mereka adalah Rp 4,5 miliar," kata Suntana.

Dari tangan BK dan ES, polisi menyita psikotropika jenis happy five masing-masing berjumlah 5.000 butir dan 50.000 butir. Harga pasaran happy five yang mereka edarkan adalah Rp 150 ribu per butir. Diperkirakan nilai narkoba yang disita polisi dari kedua tersangka adalah Rp 8,2 miliar.

Marcellina mengatakan ia terpaksa menjadi pengedar narkoba karena beban ekonomi. Suaminya sudah meninggal dunia. “Saya harus menghidupi tiga orang anak," kata dia, sambil menutupi wajahnya dengan kaus.

Ketika ditanya tentang awal mula pekerjaannya sebagai pengedar, Marcellina hanya berujar, "Tidak tahu, saya pusing."

Para tersangka selalu diam dan menutupi wajah mereka dengan kaus atau handuk saat dihadapkan ke awak media dari awal sampai akhir. Polres Metro Jakarta Barat sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar dan produsen narkoba.

Menurut Suntana, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.

MARIA GORETTI

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

32 menit lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

20 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya