5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini  

Reporter

Editor

Senin, 5 Maret 2012 08:14 WIB

Mobil pelayanan perpanjangan STNK dan SIM keliling. Foto :Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan keliling hari ini, Senin, 5 Maret 2012. Pelayanan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 dan bisa melalui bus keliling yang berada di lima lokasi di Jakarta.

Berikut ini adalah ini adalah lokasi tersebut

1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Kompas Gramedia Palmerah
STNK: Kantor Pos Pasar Baru

2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan
SIM : Gedung Sampoerna JalanSudirman
STNK: Gedung Sampoerna Jalan.Sudirman

4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: GEPEMBRI Jalan. Boulevard Kelapa Gading

5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan. Dewi Sartika
STNK: Masjid At- Tien TMII

Untuk memperpanjang SIM, wajib menyertakan SIM lama dan KTP yang masih berlaku. Sedangkan untuk memperpanjang STNK, wajib menbawa STNK lama, KTP, dan SIM yang masih berlaku serta BPKB.

Pelayanan STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Sementara untuk pengesahan STNK lima tahunan dilakukan langsung di kantor Samsat Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.

TMC METRO POLDA | ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya