Indra Azwan Diperkirakan Sampai Jakarta Besok

Reporter

Editor

Sabtu, 17 Maret 2012 15:52 WIB

Indra Azwan (kedua dari kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Indra Azwan, 53 tahun, pejalan kaki yang mencari keadilan dari Malang ke Jakarta, diperkirakan akan tiba di Jakarta besok siang, Ahad, 18 Maret 2012. "Kira-kira besok siang," kata Indra saat dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Maret 2012.

Hari ini, Sabtu, 17 Maret 2012, ia tiba di Lemabang, Bekasi. Setibanya di Jakarta, Indra akan menuju kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat. "Istirahat dulu," katanya.

Kemudian dia akan mendatangi Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 19 Maret 2012 pekan depan, untuk menuntut keadilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia meminta kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya, Rifki Andika, pada tahun 1993 kembali diungkap. Sebab, Joko, polisi yang menabrak anaknya, terbebas dari jerat hukum berdasarkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 2008. Kasus itu dianggap kedaluwarsa setelah melewati waktu 12 tahun. Kasus itu memang baru disidangkan 15 tahun kemudian.

Ini upaya ketiga Indra melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta. Aksi pertama pada 9 Juli 2010 dan tiba di Istana Negara 22 hari kemudian. Aksi kedua pada 27 September 2011 melalui jalur selatan, tapi tak sampai ke Istana karena ia sakit. Disusul aksi ketiga kalinya sekarang, sejak 18 Februari 2012.

Tahun 2010, ia pernah mendapat uang Rp 25 juta dari pihak Kepala Rumah Tangga Istana terkait kematian putranya itu. Indra menerima uang tersebut setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu berjanji akan membantu membongkar kembali kasus kecelakaan anaknya.

Senin pekan depan, ia berencana mengembalikan uang tersebut. Adapun uang itu dibawa menyusul oleh adik dan kuasa hukum Indra besok, Ahad, 18 Maret 2012.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya