Tiga Cara YLBHI Bantu Indra Azwan Mencari Keadilan

Reporter

Editor

Minggu, 18 Maret 2012 21:35 WIB

Indra Azwan (kedua dari kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia akan berupaya membantu Indra Azwan alias Indra Singo Edan asal Malang, yang mencari keadilan ke Jakarta. Ia menuntut keadilan hukum atas bebasnya Inspektur Satu Joko Sumantri yang menabrak anaknya hingga tewas. Upaya Indra antara lain menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menjajikan mau membantu.


Malam ini, Minggu, 18 Maret 2012, Indra tiba di Jakarta setelah berjalan kaki menempuh jarak Malang-Jakarta sejauh sekitar 820 kilometer. Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma, mengatakan akan membantu Indra Azwar seperti yang pernah dilakukan ketika yang bersangkutan datang ke Jakarta pada 2008. Menurutnya, kasus yang dibawa Indra memang belum sepenuhnya tuntas. "Kalau kasusnya belum selesai, mau sampai kapanpun itu terus kami dampingi," ujar Alvon, Jumat pekan lalu.


Alvon menjelaskan, tim YLBHI dan LBH Jakarta sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil. Ada tiga langkah yang sudah disusun. Pertama melakukan follow up kasus Indra Azwar kepada pihak Kepolisian dengan harapan kasus ini dibuka kembali.


Langkah kedua adalah menyurati pihak Kepolisian terkait tuntutan Indra Azwar agar Joko dikenai sanksi hukum. Langkah ketika atau terakhir melakukan kajian hukum agar bisa diketahui apakah Joko bisa dituntut atas kasus etika, pidana, ataupun keduanya.

Indra merupakan warga asal Blimbing, Malang, Jawa Timur. Ia nekat berjalan kaki dari Malang ke Jakarta selama 30 hari untuk menuntut keadilan bagi anaknya yang tewas ditabrak oleh Joko. Sewaktu datang ke Jakarta pada 2008, Indra pernah mendapat uang dari SBY Rp 25 juta. Duit tersebut rencananya akan dikembalikan kepada Presiden SBY.


Indra yang lekat dengan atribut Singo Edan—julukan bagi klub sepakbola Arema—kecewa dengan tidak tuntasnya kasus hukum tabrak lari yang menimpa anaknya, Rifki Andika pada 1993 silam. Inspektur Satu Joko Sumantri dibebaskan oleh pengadilan.


Advertising
Advertising

ISTMAN MP

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya