TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pasangan Yuni Shara dan Henry Siahaan untuk mengadopsi bayi berusia lima bulan. Bayi yang diberi nama Kevin Salomo Obrien Siahaan itu, terhitung Selasa (7/1), resmi berada dalam asuhan pasangan selebritis tersebut. Kami bahagia karena diizinkan merawat Kevin, kata Henry kepada Tempo News Room usai sidang, Menurut Henry, bayi tersebut sudah mereka asuh sejak berusia satu setengah bulan. Ibu sang bayi menyerahkan anaknya kepada Yuni-Henry sekitar empat bulan lalu. Ada kesepakatan antara kami untuk tidak memberitahu siapa ibunya. Tapi kami mengenal dan tidak ada masalah, kata dia seraya menambahkan dirinya tidak tahu siapa bapak si bayi. Kepada pasangan Yuni-Henry, hakim tunggal Asnawati menanyakan kesanggupan untuk merawat anak itu. Dengan lantang, suami istri itu menyatakan yakin untuk membesarkan bayi yang baru saja mereka angkat. Hakim juga menanyakan nama marga Siahaan yang disandangnya. Saya sudah menyampaikannya kepada keluarga dan hal tersebut tidak menjadi masalah, kata Henry menambahkan. Melihat perkawinan Henry Yuni yang berbeda agama, hakim menanyakan apakah hal itu akan menjadi masalah di masa mendatang. Ketika ditanya seperti itu, dengan cepat Henry menjawab bahwa yang penting bagi mereka, anak itu bukanlah masuk agama Islam atau Kristen, tetapi masuk surga. Sidang tersebut menghadirkan dua saksi yaitu ibu Yuni, Ny. Rokhma dan baby sitter bernama Rumaya Arsih. Bayi yang diadopsi pun dibawa ke ruang sidang. Dengan nada canda, hakim berkomentar Kevin mirip sekali dengan Yuni, penyanyi lagu-lagu lama. (Suseno - Tempo News Room)
Berita terkait
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan
5 menit lalu
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan
Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
9 menit lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.