TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 29 tahun, didakwa ugal-ugalan saat mengendarai mobil Xenia hingga sembilan warga tewas dari rombongan pejalan kaki yang ditabraknya. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dianggap sengaja merampas nyawa orang lain.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 26 April 2012, membacakan dakwaan terhadap Afriyani. Dalam sidang perdana yang diketuai hakim Antonius Widyatono ini pengemudi Xenia penabrak rombongan warga di trotoar Jalan M. Ikhwan Ridwan Rais tersebut dijerat dengan pembunuhan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perempuan berprofesi sebagai script writer itu dituduh sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang berbahaya, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang serta membuat sebagian orang terluka.
Afriyani dianggap sengaja merampas nyawa orang lain karena mengabaikan peringatan temannya, Ary Sendy. Ary disebut telah memintanya supaya tidak menyetir mobil lantaran kondisinya tak memungkinkan menyetir. Alasan Ary, Afriyani tak tidur semalaman, minum minuman beralkohol, dan mengkonsumsi pil ekstasi.
Namun keterangan Ary ini dimentahkan pengacara Afriyani. “Kami keberatan dengan keterangan yang menyatakan saksi Ary telah memperingatkan Afriyani berkali-kali,” kata Achmad Suyudi, anggota tim kuasa hukum Afriyani. Dia meragukan keterangan itu dalam Berita Acara Pemeriksaan.
GAKI MAKITAN
Berita Terkait
Pengacara Afriyani Bacakan Eksepsi Pekan Depan
Afriyani Didakwa dengan Pasal Pembunuhan
Keluarga Korban Minta Afriyani Dihukum Berat
Berita terkait
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaIni Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam
25 Juni 2018
Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor
Baca SelengkapnyaTNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar
Baca SelengkapnyaData Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang
21 Juni 2018
Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun
21 Juni 2018
10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Baca SelengkapnyaBangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter
21 Juni 2018
Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.
Baca SelengkapnyaKM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba
21 Juni 2018
Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba
Baca SelengkapnyaDua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal
20 Juni 2018
Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang
Baca Selengkapnya