Afriyani Didakwa Membunuh dan Ugal-ugalan

Reporter

Editor

Kamis, 26 April 2012 17:38 WIB

Terdakwa tabrakan maut, Afriani Susanti (29) saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (26/4). Afriani disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Dan dikenakan pasal 127 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 29 tahun, didakwa ugal-ugalan saat mengendarai mobil Xenia hingga sembilan warga tewas dari rombongan pejalan kaki yang ditabraknya. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dianggap sengaja merampas nyawa orang lain.

Tim Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 26 April 2012, membacakan dakwaan terhadap Afriyani. Dalam sidang perdana yang diketuai hakim Antonius Widyatono ini pengemudi Xenia penabrak rombongan warga di trotoar Jalan M. Ikhwan Ridwan Rais tersebut dijerat dengan pembunuhan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ia juga didakwa Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perempuan berprofesi sebagai script writer itu dituduh sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang berbahaya, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang serta membuat sebagian orang terluka.

Afriyani dianggap sengaja merampas nyawa orang lain karena mengabaikan peringatan temannya, Ary Sendy. Ary disebut telah memintanya supaya tidak menyetir mobil lantaran kondisinya tak memungkinkan menyetir. Alasan Ary, Afriyani tak tidur semalaman, minum minuman beralkohol, dan mengkonsumsi pil ekstasi.

Namun keterangan Ary ini dimentahkan pengacara Afriyani. “Kami keberatan dengan keterangan yang menyatakan saksi Ary telah memperingatkan Afriyani berkali-kali,” kata Achmad Suyudi, anggota tim kuasa hukum Afriyani. Dia meragukan keterangan itu dalam Berita Acara Pemeriksaan.

GAKI MAKITAN

Berita Terkait
Pengacara Afriyani Bacakan Eksepsi Pekan Depan

Afriyani Didakwa dengan Pasal Pembunuhan

Keluarga Korban Minta Afriyani Dihukum Berat

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya