TEMPO.CO, Jakarta - Iswahyudi Anshar, tersangka penodongan senjata api di sebuah cafe di Jakarta Pusat ternyata rutin memperpanjang izin kepemilikan senjata. "Dia mengikuti prosedur dengan memperpanjang izin setiap tahunnya," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Senin 7 Mei 2012.
Menurutnya, izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Iswahyudi diketahui memiliki izin sejak 2004. Senjata yang ditodongkan beberapa waktu lalu pelurunya berjenis peluru tajam. "Masa berlakunya baru akan habis Desember tahun ini," Rikwanto mengatakan.
Dalam kasus ini, menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Iswahyudi adalah perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan peluru melebihi batas yang ditentukan. "Tidak berkaitan dengan izin," ujar Rikwanto.
Berdasarkan peraturan, batas kepemilikan peluru yang ditetapkan bagi warga sipil, sesuai undang-undang darurat adalah 50 butir. "Hasil penggeledahan polisi di rumah Iswahyudi, ditemukan tiga dus berisi peluru yang masing-masing berisi 50 butir," ujarnya.
Iswahyudi ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, ada Jumat, 4 Mei 2012, karena terbukti menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork & Screw, 19 April lalu. Ia kesal karena dalam tagihan yang diserahkan oleh karyawan, terdapat menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya.
Penahanan baru ditetapkan Sabtu, 5 Mei 2012. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Todong Karyawan Restoran, Iswahyudi Ditahan
Polisi Telusuri 100 Butir Peluru Milik Iswahyudi
Senjata Iswahyudi dari Importir Resmi
Berita terkait
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
4 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaTennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya
4 hari lalu
Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.
Baca SelengkapnyaBrigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri
6 hari lalu
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBrigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya
6 hari lalu
Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
8 hari lalu
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek
22 hari lalu
Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?
Baca SelengkapnyaSelain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api
29 hari lalu
"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan
29 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar
29 hari lalu
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.
Baca SelengkapnyaDivonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya
29 hari lalu
Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.
Baca Selengkapnya