Leo Batubara: Pemberitaan Koran TEMPO Bukan Pelanggaran

Reporter

Editor

Kamis, 4 Maret 2004 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus pihak TEMPO dengan Tomy Winata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali dilanjutkan, Kamis (4/3). Kali ini, sidang menghadirkan saksi ahli jurnalistik dari pihak TEMPO, yaitu Sabam Leo Batubara, 64 tahun, pimpinan perusahaan harisn Suara Karya yang juga merupakan salah seorang anggota Dewan Pers. Di awal sidang, Hakim Ketua Zaenal Abidin Sangadji menanyakan seputar latar belakang Leo Batubara dan aktivitasnya. "Saya lulusan IKIP Jurusan Pendidikan pada 1970 dan saat ini menjadi anggota Dewan Pers. Saya juga pernah merumuskan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)," kata Leo. Menurut Leo, penyusunan KEWI pada era Menteri Penerangan Muhamad Yunus dilakukan tim kerja. Kemudian, KEWI itu ditanda-tangani 26 asosiasi wartawan. Mengenai organisasi pers, Leo juga menerangkan, selama orde baru hanya terdapat dua organisasi yaitu Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) untuk perusahaan penerbitan ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk para wartawan. Pada saat reformasi, SPS tetap ada tanpa ada perpecahan, tapi untuk wartawan terdapat sekitar 50-60 asosiasi.Tentang kasus Koran TEMPO, menurut Leo, yang disengketakan adalah pemberitaan pada 13 Maret 2003 yaitu pernyataan Goenawan Mohamad, "supaya RI jangan jatuh ke tangan preman dan juga ke tangan Tomy Winata". Sehingga pemberitaan itu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Karena pernyataan preman dari Goenawan Muhamad sebenarnya terkait pada kejadian sebelumnya, 8 Maret 2003, saat sekelompok orang menyerang kantor Majalah TEMPO. "Mereka melakukan tindakan preman dan bahkan juga ada yang memukul seperti dalam pengakuan Ahmad Taufik," kata Leo. David A Miau, pimpinan kelompok penyerang mengaku sebagai wakil dari pihak Tomy Winata. Leo Batubara juga menyatakan, Undang Undang Pers nomor 40/1999 mengatur hak dan kewenangan pers. "Wewenang pers di pasal 3 ayat 1 mengatakan, sebagai fungsi sosial, dan pasal 4 ayat 3, kaitannya untuk mencari informasi. Mengenai hak, ada di pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Sementara, hak jawab ada di pasal 6 dan pasal 18," kata Leo. Sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu (10/3), dengan agenda pengajuan saksi dari pihak TEMPO. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya