TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana menyatakan akan segera mendirikan sebuah Pos Gabungan di Perumahan Permata, Cengkareng, Jakarta Barat atau yang biasa dikenal sebagai Kampung Ambon.
Suntana menyatakan, rencana itu merupakan salah satu cara untuk menekan praktik peredaran narkoba yang marak terjadi. “Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk membangun Pos Gabungan tersebut,” kata Suntana di Palmerah, Jakarta Barat, Senin 14 Mei 2012.
Menurut Suntana, Pos Gabungan itu nantinya akan diperkuat oleh seluruh lapisan aparat pemerintah untuk memberantas narkoba. Selain polisi, kata Suntana, pos itu akan disi oleh jajaran pemerintah kota Jakarta Barat, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Narkotika Provinsi. “Dan itu (pemberantasan peredaran narkoba) perlu peran bersama seluruh lapisan masyarakat juga,” kata Suntana menjelaskan.
Meski begitu, Suntana juga akan membuat sistem pengawasan yang ketat. Pengawasan ketat terhadap pos itu diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh oknuk-oknum tertentu. “Kalau tidak diawasi secara ketat bisa saja personelnya juga ikut terlibat (dalam peredaran narkoba),” kata Suntana melanjutkan.
Suntana menambahkan, Kampung Ambon berpotensi bisa bersih dari peredaran narkoba. "Meski susah kalau benar-benar bersih karena kejahatan narkoba benar-benar terorganisir, tapi paling tidak bisa sangat menimal (peredaran narkobanya),” Suntana berujar.
Ia mencontohkan Kampung Bali di Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai contoh pembersihan peredaran narkoba dalam suatu komunitas. “Kampung Bali saja bisa, jadi Kampung Ambon saya yakin juga pasti bisa,” ujarnya.
Pada tempat yang sama, Walikota Jakarta Barat Burhanuddin setuju dengan usulan dari pihak kepolisian untuk membuat Pos Gabungan. Namun Burhanuddin mengaku hanya sebatas memberikan persetujuan atas rencana pembuatan Pos Gabungan tersebut. “Saya hanya bisa sebatas menyetujui saja, karena itu merupakan bagian kerja dari polisi sebagai penjaga keamanan,” kata Burhanuddin.
Pos Gabungan itu rencananya di gedung BNN yang berada di wilayah Kampung Ambon. Namun, karena bukan bagian dari aset pemerintah, pembentukan pos itu akan sedikit memakan waktu.
Menurut Burhanuddin, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sudah setuju dengan usulan Pos Gabungan tersebut. “Jadi tinggal dikerjakan saja, Gubernur juga sudah tahu dan setuju dengan rencana tersebut,” ujarnya.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
3 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
12 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
2 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
3 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
3 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
3 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
3 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca Selengkapnya