TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman, mengatakan bangunan cagar budaya berkategori B masih boleh direnovasi. Asalkan bangunan inti, atau bangunan asli yang pertama kali dibangun tetap dipertahankan. "Kalau ada bangunan tambahan yang dibuat belakangan boleh saja diubah," kata dia Ahad, 27 Mei 2012.
Gedung Telefoongenbouw di Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, kata dia termasuk dalam bangunan cagar budaya kategori B. Oleh karena itu, pembangunan hotel delapan lantai di sana tak menyalahi aturan. Apalagi proyek itu sudah diizinkan Tim Sidang Pemugaran.
"Bukan berarti bangunan cagar budaya tak boleh disentuh sama sekali," ujar Arie. Ia memberi contoh bangunan tua bergaya arsitektur cina di Jalan Gajah Mada yang kini menjadi hotel. Pembangunan hotel tak menjadi masalah selama indentitas dan arsitektur awal tetap dipertahankan.
Lain halnya dengan bangunan cagar budaya kategori A yang sama sekali tak boleh diubah bentuk, misalnya Tugu Proklamasi. "Itu nilai sejarahnya sangat besar, pemugaran tak boleh mengubah bentuk bangunan sedikitpun," katanya.
Sementara nilai sejarah gedung Telefoongenbouw kata dia tak terlalu signifikan. Gedung itu memang memiliki gaya arsitektur yang menarik dan berdiri sejak 1924. Awalnya bangunan itu adalah kantor Departement Van Onderwijs en Eredienst. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, gedung itu menjadi kantor Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 1945-1946.
Selanjutnya menjadi gedung Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P&K), sebelum digunakan sebagai gedung kuliah Universitas Bung Karno pada 1999. "Tapi hanya gedung kantor, tidak ada peristiwa bersejarah di sana, jadi hanya masuk kategori B," tutur Arie.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan pemilik gedung Telefoongenbouw di Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, harus mempertahankan bangunan utama. "Yang tidak boleh dibongkar itu bangunan utama," ujarnya saat ditemui di kedian mantan presiden Jusuf Kalla, Ahad ini.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya
27 September 2017
Pegiat Warga Berdaya, Elanto Wijoyono menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta abai dan tak tegas menerapkan aturan.
Baca SelengkapnyaEksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi
19 April 2017
Sudah lama eksploitasi batu bata kuno dari bangunan peninggalan zaman Majapahit yang terpendam dalam tanah di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.
Baca SelengkapnyaMarkas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh
20 Juni 2016
Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata, mengatakan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo sudah rapuh sehingga dirobohkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot
17 Juni 2016
Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada PPNS yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaMarkas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata
11 Juni 2016
Selama tiga kali dengar pendapat membahas perobohan bangunan cagar budaya itu, Beng Jayanata tidak mau datang.
Baca SelengkapnyaPemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo
19 Mei 2016
Menurut Wiwiek, meski bangunan aslinya sudah dihancurkan,
bangunan hasil rekonstruksi masih bernilai sejarah.
Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo
13 Mei 2016
Tim pertama berfokus pada sejarah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sedangkan tim kedua menyelidiki perusakannya.
Baca SelengkapnyaIni Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo
10 Mei 2016
"Bisa saja itu dikembalikan seperti asalnya jika Pemkot Surabaya bersedia mencari semua bahan bangunan itu sama persis dengan asalnya."
Baca SelengkapnyaUsut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen
10 Mei 2016
DPRD Surabaya berang karena PT Jayanata hanya mengirim utusan yang tidak paham persoalan.
Baca SelengkapnyaAtraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour
14 April 2016
Atlet dan kameramen mengklaim spontan.
Baca Selengkapnya