TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga menyatakan pelaku kasus investasi Koperasi Langit Biru bisa dijerat undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini bila terbukti ada unsur penipuan dan penggelapan dana.
"Kami harus temukan dua unsur itu dulu," kata Shinto di Mapolda Metro Jaya, Rabu 6 Juni 2012.
Sejauh ini, lanjutnya, baru empat anggota koperasi yang melapor terkait dengan kasus investasi ini. Kepada penyidik, keempat pelapor mengaku rugi sebesar Rp 104 juta. Semula mereka rutin mendapatkan bonus yang dijanjikan pengelola, namun sejak Februari 2012 pemberian bonus terhenti. Hingga kini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Shinto menyebutkan ada 125 ribu anggota yang tergabung dalam Koperasi Langit Biru, yang tersebar di berbagai daerah. Sejak awal beroperasi Januari 2011 hingga Oktober 2011 tercatat ada Rp 6 triliun perputaran uang nasabah di koperasi. Perputaran dana tanpa melalui rekening bank, hanya secara tunai.
Sabtu 2 Juni 2012, sekitar 2.000 investor Koperasi Langit Biru datang dari berbagai kota menjarah dan merusak kantor koperasi tersebut. Massa mengamuk lantaran pengelola koperasi tidak merealisasikan pemberian bonus keuntungan usaha yang menjanjikan akan cari pada hari itu.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait
LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate
3 hari lalu
LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate
Baca SelengkapnyaLPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir
4 hari lalu
LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan
27 hari lalu
Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.
Baca SelengkapnyaMenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
39 hari lalu
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaMenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
39 hari lalu
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T
8 Februari 2024
Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaRamai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran
8 Februari 2024
Ketua Koalisi Masyarakat Peduli BUMN Maju Tomy Tampatty sangat menyesalkan adanya wacana BUMN dikonversi berbasis koperasi.
Baca SelengkapnyaAnies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal
7 Februari 2024
Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan angkat bicara soal adanya narasi pembubaran BUMN yang belakangan ramai dibicarakan.
Baca SelengkapnyaTerkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir
5 Februari 2024
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak menyindir politisasi bantuan sosial atau Bansos di depan Prabowo Subianto dalam debat Capres terakhir.
Baca SelengkapnyaIde BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
5 Februari 2024
Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.
Baca Selengkapnya