Mbah Jiq Dihukum Tiga Bulan Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 6 April 2004 18:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya Selasa (6/4), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara potong masa tahanan terhadap KH. Abdullah Sidik Muin alias Mbah Jiq. Mbah Jiq dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mendengar vonis majelis hakim yang dibacakan ketua majelis, Syafarudin Hasibuan, Mbah Jiq menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Budi Santoso, penasihat hukum Mbah Jiq menyatakan banding atas kasus ini. Menurut Budi, ada beberapa alasan untuk melakukan banding, seperti barang bukti yang diajukan ke pengadilan masih berupa fotokopi. "Mana barang bukti surat dari Gus Dur yang menyatakan membagi tiga: Rp. 5 miliar untuk Yayasan Sinta Nuriah, Rp. 5 miliar untuk pesantren At Tauhid dan Rp. 5 miliar lagi untuk MA, Kejaksaan dan PN Jakarta Selatan? Saya dan juga mas Tommy Soeharto menanyakan dimana surat keterangan Gus Dur itu?" kata Budi. Alasan lainnya, dari 16 saksi yang diajukan hanya empat yang memberi kesaksian. Untuk itu, Budi minta kepolisian segera menangkap Dodi Sumadi sebagai pelaku utama. "Jika pelaku utama belum tertangkap, sementara pelaku pembantu sudah disidangkan, siapa yang bertanggung jawab?" kata Dodi. Kasus bermula ketika Tommy Soeharto berniat mengurus peninjauan kembali (PK) pada masa pemerintahan Gus Dur. Tommy kemudian diperkenalkan kepada Mbah Jiq oleh Dodi Sumadi yang dianggap dapat menyelesaikan masalah. Kemudian, Tommy memberikan uang senilai Rp. 15 miliar kepada Dodi yang belakang ternyata hanya memberikan Rp. 2,9 miliar kepada Mbah Jiq. Mbah Jiq pun menggunakan uang itu untuk membeli tanah dan mendirikan bangunan. Usai persidangan, Mbah Jiq hanya mengatakan, dirinya ditahan sejak 26 Januari-5 Maret 2004. Mengenai uang Rp. 2,9 miliar, kata Budi Santoso, Mbah Jiq sudah menanyakannya kepada Tommy Soeharto, untuk apa uang itu diberikan kepadanya. Saat itu, Tommy menjawab, "untuk menyumbang pesantren". Muhamad Fasabeni - Tempo News Room

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

14 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 23 Tahun Lalu Presiden Gus Dur Tetapkan Hari Raya Imlek Sebagai Hari Libur

19 hari lalu

Kilas Balik 23 Tahun Lalu Presiden Gus Dur Tetapkan Hari Raya Imlek Sebagai Hari Libur

Keputusan 23 tahun lalu ini merupakan sebuah keputusan revolusioner Gus Dur mengingat di Orde Baru, perayaan Imlek di tempat-tempat umum dilarang.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

22 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

23 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya