TEMPO.CO, Depok - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Jawa Barat, menggelar uji emisi kendaraan roda empat di halaman Balai Kota Depok, Rabu, 4 Juli 2012.
Kepala BLH, Zamrowi, mengatakan uji emisi kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan selama sebelas hari di sebelas titik dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Ini merupakan hari ketiga. Uji emisi tidak hanya untuk kendaraan pemerintah, tapi untuk semua masyarakat," kata Zamrowi saat menggelar uji emisi.
Menurut Zamrowi, pada Senin, 2 Juli 2012, telah dilaksanakan uji emisi kendaraan bermotor di depan Sawangan Golf. Ketika itu petugas memeriksa lebih dari 170 unit kendaraan.
Selasa kemarin pemerintah kota juga telah melakukan uji emisi terhadap 80 kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Tole Iskandar. "Besok rencananya akan kami laksanakan di Grand Depok City (GDC)," katanya.
Zamrowi berharap masyarakat bisa menggunakan kesempatan ini untuk mengetahui berapa emisi gas buang kendaraan mereka. Pasalnya, jika mereka melakukan uji emisi sendiri di bengkel, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 150 ribu.
Uji emisi ini hanya berlangsung sekitar 1 menit untuk setiap kendaraan. Menurut Staf Pelaksana Uji Emisi Rolliansyah, untuk kendaraan di bawah tahun 2007 harus menghasilkan HC maksimal 1200 dan CO 4,5 persen.
Sedangkan kendaraan yang umurnya di atas tahun 2007 HC maksimal hanya 200 dan CO 1,5 persen. "Kendaraan baru kan lebih rendah kadarnya," kata Rolliansyah.
Menurut Zamrowi, Pemerintah Kota Depok akan memberikan hasil uji berupa penilaian kadar opositas dan stiker bagi mobil yang dinyatakan lulus. Namun, bila tidak lulus, akan disarankan melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya.
Secara teknis, katanya, mobil yang menggunakan Pertamax akan menghasilkan kadar lebih rendah dibanding Premium. "Saat ini, meskipun mobil mewah, kendaraan pribadi masih banyak menggunakan Premium," ucap Zamrowi.
Ia menuturkan hari ini mereka menargetkan hanya sekitar 75 kendaraan di lingkungan Balai Kota Depok. Walaupun sebenarnya pengujian tersebut selalu melebihi target. "Saya yakin hari ini bisa mencapai target," katanya.
Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, mengatakan uji emisi harus dilaksanakan untuk keselamatan pengendara. Selain itu, bisa menjaga kelestarian lingkungan. "Masyarakat harus sadar uji emisi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih," kata dia.
ILHAM TIRTA
Berita terpopuler lain:
KPK Bidik Mobil Mewah Anas Begini
Mobil Anas Sudah Berpindah Tangan
Pasca Ribut Tari Tor-tor, Ini Usulan Malaysia
Begini Cara Penjahat Cyber Kuras Uang Anda
Misteri Partikel Tuhan Segera Terjawab
Banyak Warnet Masih Bisa Akses Konten Porno
Kata Tweeps Soal Cekcok @TrioMacan2000-@UmarSyadat
Berita terkait
Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor
31 Januari 2024
Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi
13 September 2023
Begini tahapan untuk mengecek uji emisi kendaraan bermotor lewat aplikasi, apakah lulus atau tidak.
Baca Selengkapnya3 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan untuk Sepeda Motor
11 September 2023
Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaArti Uji Emisi, Pengertian dan Manfaatnya bagi Lingkungan
30 Agustus 2023
Uji emisi merupakan proses pengukuran dari berbagai komponen yang mampu mengeluarkan polusi seperti kendaraan bermotor maupun pabrik.
Baca SelengkapnyaCara Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Tilang Jika Tak Melakukannya
15 Agustus 2023
Berikut rincian mengenai cara dan biaya melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Berapa biaya tilang jika tak melakukannya?
Baca SelengkapnyaDKI Gandeng Tangsel dan Kota Bekasi untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor
19 September 2022
Dinas Lingkungan DKI Jakarta menggandeng Tangsel dan Kota Bekasi untuk menggelar uji emisi kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaUji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro Akan Rapatkan Detail Kebijakan
8 Juli 2022
Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan penerapan rencana kebijakan DKI Jakarta yang mewajibkan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
Baca SelengkapnyaDishub Magetan Gelar Uji Emisi Kendaraan, Ada 103 Mobil yang Dites
27 Maret 2022
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.
Baca SelengkapnyaKebijakan Uji Emisi Dianggap Belum Efektif di Jakarta, Kenapa?
7 Maret 2022
Aturan uji emisi kendaraan bermotor tersebut dianggap masih belum efektif untuk diterapkan di Jakarta. Mengapa demikian?
Baca SelengkapnyaRazia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi
7 Maret 2022
Pengguna kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan mengikuti uji emisi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lokasi, biaya, hingga prosedur pengujiannya.
Baca Selengkapnya