Komite SMP 56 Melawai Desak Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta
Reporter
Editor
Sabtu, 24 April 2004 16:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Sekolah Menengah Pertama 56 Melawai, Jakarta minta Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta untuk mengeluarkan nomor induk siswa dan rapor sekolah. Jika tidak dipenuhi, Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta akan dituntut ke pengadilan. "Karena setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar," kata Jonni R. Elian, Ketua Komite SMP 56 Melawai kepada TNR, di Jakarta, Sabtu (24/4). Jonni merujuk pasal 48 Undang-Undang nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak, dimana pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun untuk semua anak. "Jadi, jangan ada diskriminasi dan menelantarkan siswa SMP 56," kata Jonni.Sebenarnya, permintaan untuk mendapatkan nomor induk siswa dan rapor sudah diajukan dua kali. Pertama, pengajuan lewat BP3 pada 17 Juli 2003 yang kemudian ditolak dengan alasan proses belajar mengajar di sekolah itu dianggap ilegal. Kedua, lewat komite sekolah, surat somasipun dialamatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta pada 3 November 2003. Ketika SMP 56 Melawai dibuka kembali oleh legislatif, permintaan itu tetap diperjuangkan. Tapi sampai sekarang, hal itu tak kunjung mendapat sambutan dari Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Alhasil, nasib 70 siswa untuk mendapatkan nomor induk dan rapor masih belum jelas.Proses belajar mengajar di SMP 56 Melawai pasca dibuka kembali tampak berlangsung lancar. Tidak ada gangguan berarti, hanya saja kenyaman proses belajar mengajar sedikit terganggu oleh kedatangan tamu, kalangan wartawan dan alumni yang bersimpati terhadap kasus sekolah itu. "Secara psikologis, semuanya gembira sekolah dibuka lagi," kata Jonni. Edy Can - Tempo News Room