Pria berbaju hitam menjemput rombongan kedua masuk lift. repro MetroTV
TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman hukuman terdakwa kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, jadi lebih ringan karena tuntutan ditambah pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya hanya tujuh tahun penjara.
"Kalau dibandingkan dengan pasal awalnya, ya lebih ringan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto kepada Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2012.
Awalnya penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap John Kei, dengan ancaman hukuman 12-20 tahun penjara. Namun, karena adanya pengembalian berkas sebanyak lima kali antara Kejaksaan Tinggi dengan penyidik Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Akhirnya penerapan pasal berubah," ujarnya.
Toni menjelaskan, penyidik menjerat John Kei dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, karena sudah ada motif bayar tagihan hutang. Kemudian ada waktu pelaku berpikir untuk membunuh korban. Pelaku membunuh korban dengan menghubungi korban untuk ke kamar hotel, lalu para pelaku datang beramai-ramai dan ada yang membawa pisau.
Toni berharap dengan adanya penerapan pasal tambahan dari pihak Kejaksaan, tidak akan melemahkan hukuman bagi John Kei.
Polisi menduga John Kei, yang merupakan teman dekat Ayung ini, menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar sebuah kamar hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.