Gara-Gara Iklan, Klinik Tong Fang Dapat Sanksi  

Reporter

Editor

Selasa, 14 Agustus 2012 10:16 WIB

Klinik TongFang. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara telah memberi sanksi pada Klinik Tong Fang terkait iklannya. Iklan klinik pengobatan alternatif yang berada di Kelapa Gading itu dinilai menyalahi perundangan. "Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri, Selasa, 14 Agustus 2012.

Menurut dia, dari segi pendirian klinik, metode praktek dan bahan baku obat, Klinik Tong Fang memang telah mengantongi izin. "Jadi, yang bermasalah hanya periklanannya saja," ujarnya. Iklan Klinik Tong Fang yang selama ini beredar, kata Bambang, telah menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.

"Kira-kira sebulan lalu sudah kita panggil, sudah diklarifikasi dan sudah dilakukan perubahan," ujarnya. Ia menambahkan, "Dulu, kan, ada kalimat-kalimat testimoni yang berlebihan seperti memuja-muja klinik tersebut. Sekarang iklan yang itu sudah tidak ada." Begitu pula penggunaan kata dokter sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut telah dihilangkan dalam iklan yang beredar.

Menurut Bambang, ada sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa dengan Tong Fang di wilayah lain. Untuk itu, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya. "Tapi, menurut KPI, mereka tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain," katanya.

PINGIT ARIA

Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Seks di Kampung Atlet Olimpiade

Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?

Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim

Van Persie Dicemooh Fans Arsenal

PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan

Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak

Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

32 hari lalu

Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

58 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.

Baca Selengkapnya

3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

26 Februari 2024

3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

Menghilangkan iklan di HP Vivo dapat dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi tambahan.. Berikut adalah 3 cara menghilangkan iklan di HP Vivo.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

19 Februari 2024

Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

Iklan merupakan media untuk menyalurkan pesan kepada orang banyak. Seseorang bisa memasarkan sesuatu melalui iklan dengan tujuan yang beragam.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

2 Februari 2024

Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya