Tiga Pengeroyok Raafi Aga, Divonis Bersalah

Reporter

Editor

Selasa, 14 Agustus 2012 23:43 WIB

Raafi Aga Winasya. Foto: Facebook

TEMPO.CO, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tiga dari enam terdakwa kasus dugaan penusukan yang mengakibatkan kematian pelajar SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, terbukti bersalah. Mereka divonis telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama. Ketiga terdakwa itu adalah Maratoga, Robby Syarif, dan Ali Abel.

Sedangkan tiga terdakwa lain: Helmy, Fajar Eddy Putra dan Violeta Caecilia Maria Constanza alias Connie dibebaskan dari segala dakwaan. "Menyatakan Maratoga, Ali Abel dan Robby telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, Pranoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Agustus 2012.

Mendengar vonis itu, Robby langsung naik pitam. Dia langsung meluapkan amarahnya pada suami Connie, Sher Muhammad Febryawan alias Febry, terdakwa utama kasus ini yang dua pekan lalu dinyatakan tak bersalah. "Urusan lu belum selesai ama gue. Lu pikir gue takut sama lu? " teriak Robby kepada Febry. Dia tampak ditenangkan sejumlah rekannya.

Keenam terdakwa dan Febry sebenarnya didakwa bersama, setelah terlibat cekcok dengan gang pelajar SMA Pangudi Luhur di sebuah diskotek di Kemang, Jakarta Selatan, November 2011 lalu. Cekcok itu berujung kematian Raafi Aga akibat dua tusukan pisau di perutnya. Melalui proses penyidikan yang berliku, polisi menetapkan Febry sebagai tersangka utama pembunuhan, dan enam rekannya sebagai tersangka penganiayaan.

Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya pertimbangan lain. Setelah memeriksa semua saksi dan barang bukti, Febry justru dinyatakan bebas, juga tiga terdakwa lain. Hanya Robby Syarif dan dua rekannya yang dinyatakan terbukti menganiaya Raafi.

Maratoga dijatuhkan hukuman 9 bulan sementara Ali Abel dipidana selama 8 bulan dan 20 hari. Robby Syarif mendapat hukuman paling berat yakni 10 bulan penjara. Semuanya dipotong masa tahanan. Ketiga terdakwa selama masa sidang telah ditahan selama 8 bulan.

Jaksa penuntut umum, Dedi Sukarno belum menentukan langkah hukum berikutnya. "Pikir-pikir, kita pelajari dulu," katanya seusai sidang. Pengacara Robby Syarif, Kristian Tambunan, juga tidak langsung banding. "Itu tergantung klien," katanya.

ANANDA W. TERESIA

Berita Terpopuler:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Berita Ular Piton Metro TV Diprotes

Kapolri Sebut KPK Seperti Garong

MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube

Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik

Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo

Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM

Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke

Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

7 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

8 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

12 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya