TEMPO.CO, Jakarta - Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dan Ikatan Pemuda Keranggan (IPK) melaporkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan ke Komisi Ombudsman. Instansi tersebut dituding sering melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami yakin, sekecil apa pun, unsur pimpinan mengetahui praktek pungutan liar ini. Namun mereka membiarkan atau bahkan juga mendapat setoran. Karena itu, kami laporkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya," ujar Wakil Koordinator TRUTH, Suhendar, kepada Tempo, Senin, 3 September 2012.
Menurut Suhendar, sebelumnya, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada wali kota, DPRD Tangerang Selatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebulan lalu. "Tapi belum ada tindak lanjutnya," ujarnya.
TRUTH telah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya pungli dalam layanan pembuatan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan. Suhendar mencontohkan, salah satu modus pungutan liar di instansi tersebut adalah biaya surat keterangan pindah/kepindahan penduduk ber-KTP (kartu tanda penduduk) Kota Tangerang Selatan menuju Kota Tangerang sebesar Rp 25 ribu.
Padahal, tarif tersebut sama sekali tidak tercantum dalam biaya administrasi di depan ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan maupun loket pengajuan berkas.
"Biaya Rp 25 ribu tersebut harus dibayarkan warga ketika mengambil surat keterangan pindah/kepindahan penduduk yang telah diajukan di salah satu loket pelayanan (loket Pindah Pergi) dan dilayani oleh petugas pelaksana pelayanan publik tanpa identitas nama," kata Suhendar.
Warga terpaksa membayar karena petugas memaksa meminta biaya Rp 25 ribu sebagai syarat meminta surat pindah.
Untuk itu, kata Suhendar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman meminta agar laporan tersebut diperiksa dan diinvestigasi adanya dugaan mala-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Secara terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Yusuf, mengakui bahwa praktek pungutan liar itu memang ada di instansinya. "Itu dilakukan oleh oknum saja," ujarnya kepada Tempo.
Menurut Yusuf, praktek pungutan liar tersebut terjadi pada bulan Maret lalu, dilakukan oleh oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. "Petugasnya sudah kami tegur, " katanya. Yusuf membantah bahwa saat ini praktek pungli masih terjadi di instansi tersebut.
Mengenai instansinya yang dilaporkan ke Ombudsman, Yusuf mengatakan siap memberikan klarifikasi.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang
Wanita Ini Bercumbu dengan Pangeran Harry di Vegas
83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang
Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia
Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika
Kang Jalal pun Diancam Mati
Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?
Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta
Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?
Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN
Berita terkait
Ini Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI yang Nonaktif karena Tinggal di Luar Jakarta
26 Februari 2024
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta
Baca SelengkapnyaLangkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
26 Februari 2024
Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital ditarget mulai diimplementasikan akhir Februari 2024
Baca SelengkapnyaFederasi Serikat Guru: PPDB Sistem Zonasi Lebih Berkeadilan, Dorong Pemda Bangun Sekolah Negeri
11 Juli 2023
Federasi Serikat Guru menyatakan PPDB sistem zonasi lebih berkeadilan, serta mendorong pemda untuk membangun sekolah lebih merata.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia
16 Mei 2023
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.
Baca SelengkapnyaUsai Arus Balik Lebaran, Pemerintah Data Warga Pendatang Baru di Jakarta Barat
3 Mei 2023
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat meminta pengurus RT dan RW menerima seluruh laporan warga pendatang baru.
Baca SelengkapnyaBeredar Notulensi Rapat Penonaktifan NIK KTP DKI Warga yang Tidak Berdomisili di Jakarta, Sekda DKI Angkat Bicara
3 Mei 2023
Pada saat ini banyak penduduk yang sudah pindah dan tidak lagi berdomisili di wilayah DKI Jakarta, namun tetap memiliki KTP DKI.
Baca SelengkapnyaBanyak Penduduk Sudah Pindah tapi Tetap KTP DKI, Heru Budi Bakal Lakukan Akurasi Data Kependudukan
23 Februari 2023
Heru Budi ingin program pelayanan publik yang berkaitan dengan basis data kependudukan menjadi tepat sasaran
Baca SelengkapnyaDPRD Kabupaten Bekasi Bahas Penambahan Kursi dan Dapil untuk Pemilu 2024
24 Februari 2022
Penambahan kursi legislatif atau daerah pemilihan ini terkait bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaDokumen Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, Kemendagri: Seharusnya Disimpan
27 Desember 2021
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi beredarnya foto yang menampilkan dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti, menjadi bungkus gorengan.
Baca SelengkapnyaNIK Jokowi Bocor, Pemerintah Diminta Enkripsi Data Kependudukan
5 September 2021
Nantinya, instansi hanya boleh menggunakan data kependudukan baru dari Dukcapil dalam kondisi yang sudah terenkripsi
Baca Selengkapnya