Insiden Pamulang, Polisi Tangkap Tujuh Mahasiswa  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 19 Oktober 2012 09:11 WIB

Mahasiswa Universitas Pamulang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan pengusutan bentrokan antara mahasiswa dan polisi di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, yang pecah kemarin. Aksi unjuk rasa ini terjadi karena mahasiswa menolak kehadiran Wakil Kepala Polri Komjen Nanan Sukarna di kampus itu.

Dalam aksi itu, polisi menangkap tujuh mahasiswa yang diduga sebagai provokator di balik pecahnya bentrokan yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka tersebut. Dengan penangkapan ketujuh orang itu, berarti hingga dinihari tadi, tercatat sudah sembilan mahasiswa yang ditangkap.

Sebab, pada Kamis petang kemarin, polisi telah menangkap dua mahasiswa, yaitu Jepri, mahasiswa Fakultas Hukum, dan Benekditus, yang hingga kini belum diketahui dari fakultas mana.

Dari ketujuh orang tersebut, lima di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). "Mereka tertangkap saat keluar dari kampus," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, kepada wartawan di Polsek Pamulang, tadi malam.

Menurut sumber di kepolisian, ketujuh mahasiswa yang ditangkap masing-masing berinisial YD, IL, MG, NC, BM, ES, dan EK. "Mereka umumnya berasal dari Fakultas Hukum, semester 5 dan 6," kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Hermawan menjelaskan, dua orang berinisial YD dan IL diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa Unpam. YD telah lulus kuliah, sedangkan IL telah dikeluarkan (drop out) pihak kampus karena sering bolos kuliah. Ketika akan ditangkap petugas, mereka sempat memberikan perlawanan dengan menggunakan helm untuk memukul.

Petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang dibawa salah seorang terduga dalang aksi penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna.

"Mereka ini memang yang menjadi dalang dalam aksi penolakan berujung perusakan. Terutama YD dan IL dianggap sebagai pentolan mahasiswa dan keduanya masih memanfaatkan kampus untuk menunjukkan eksistensinya," kata Hermawan.

Sesuai dengan Perkap 01 Tahun 2010 tentang Gangguan Ketertiban dan Perusakan Fasilitas Umum, lanjut Hermawan, para terduga provokator ini dapat dikenakan KUHP Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 221 karena melawan petugas, dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun kurungan penjara.

Saat disinggung adanya pernyataan mahasiswa bahwa korban bentrokan, Feri Irawan, yang kini dirawat di RSUD Kota Tangerang Selatan akibat luka tembak di bagian perut karena terkena peluru tajam petugas, Hermawan menegaskan bahwa pasukan Brimob, dalam tugasnya membubarkan aksi brutal mahasiswa, menggunakan peluru hampa.

Koordinator mahasiswa Unpam, Boma Lesmana, mengatakan, tindakan polisi yang mengumbar peluru menunjukkan sikap arogansi. "Kami punya bukti bahwa polisi mengeluarkan peluru tajam," katanya.

JONIANSYAH


Berita terkait

Awas, Kejahatan Kebencian Bisa Berujung Fatal

28 November 2021

Awas, Kejahatan Kebencian Bisa Berujung Fatal

Kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kewaspadaan amat penting, terlebih adanya kejahatan kebencian yang bisa tak terduga, bahkan terhadap aparat.

Baca Selengkapnya

Jejak Milisi RSF Sudan yang Diduga Membuang Mayat ke Sungai Nil

7 Juni 2019

Jejak Milisi RSF Sudan yang Diduga Membuang Mayat ke Sungai Nil

Dalam perang di Yaman tahun 2015, milisi RSF di Sudan dikirim ke Yaman dan mendapat dukungan, uang dan senjata, dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Baca Selengkapnya

Polisi Minta Bubar, Demonstran Mahasiswa Mengaji

20 Oktober 2017

Polisi Minta Bubar, Demonstran Mahasiswa Mengaji

Aliansi mahasiswa tetap demonstrasi meski waktu penyampaian pendapat sudah melebihi batas, yakni hingga pukul 18.00.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Pakai Water Canon Bubarkan Pengepung LBH Jakarta

18 September 2017

Alasan Polisi Pakai Water Canon Bubarkan Pengepung LBH Jakarta

Kapolda Metro Jaya ungkap alasan polisi menggunakan water
canon untuk membubarkan massa yang mengepung kantor LBH
Jakarta, Senin dinihari.

Baca Selengkapnya

Pasca Bentrok di Depan LBH, Jalan Diponegoro Sudah Bisa Dilintasi

18 September 2017

Pasca Bentrok di Depan LBH, Jalan Diponegoro Sudah Bisa Dilintasi

Pagi ini Jalan Diponegoro di depan gedung LBH, Jakarta Pusat,
kembali dapat dilintasi kendaraan setelah bentrokan antara
polisi dan pengunjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kapolda Sumsel Soal Polisi Memukul Mahasiswa Unsri

4 Agustus 2017

Penjelasan Kapolda Sumsel Soal Polisi Memukul Mahasiswa Unsri

Agung mengatakan kepolisian sebenarnya tak ingin ada insiden kekerasan saat pengamanan aksi mahasiswa Unisri.

Baca Selengkapnya

Bentrokan Pemilu di Kongo, 44 Orang Tewas

21 September 2016

Bentrokan Pemilu di Kongo, 44 Orang Tewas

Ribuan orang turun ke jalan ibu kota Kongo, Kinshasa, Senin lalu, untuk menentang penundaan pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Komas HAM Temukan 10 Fakta Bentrok TNI AU dan Warga di Medan

29 Agustus 2016

Komas HAM Temukan 10 Fakta Bentrok TNI AU dan Warga di Medan

Blokade dilakukan warga di area publik, yakni akses masuk utama Pangkalan Udara Soewondo. TNI AU tidak dapat menerapkan konsekuensi hukum ala militer.

Baca Selengkapnya

Pendukung Permaisuri Sultan Ternate Bentrok dengan Polisi  

21 April 2016

Pendukung Permaisuri Sultan Ternate Bentrok dengan Polisi  

Polisi membubarkan pendukung Boki Nita karena memblokir jalan menunju bandara.

Baca Selengkapnya

Novel FPI Ditahan Mulai Hari Ini  

9 Oktober 2014

Novel FPI Ditahan Mulai Hari Ini  

Dia diancam maksimal 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya