TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna, menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, agar mendelegasikan wewenangnya kepada wali kota atau pejabat terkait di lingkungan warga untuk mengunjungi masyarakat. "Kalau semua Jokowi yang kerja, gempor dia," ujar Yayat kepada Tempo, Ahad, 21 Oktober 2012.
Yayat menilai saat ini mulai muncul kekecewaan warga akibat Jokowi tidak jadi mengunjungi mereka, padahal sebelumnya sudah dijadwalkan. Kekecewaan tersebut, ujar dia, seyogianya segera ditanggapi Jokowi dengan pendelegasian pejabat di tiap wilayah. "Intruksikan saja wali kota atau kepala dinas itu turun langsung ke lapangan," ujar Yayat
Yayat tidak setuju bila pejabat di wilayah administratif Jakarta justru diam di kantor. "Masak gubernurnya blusukan, anak buahnya diam saja di kantor ber- AC," ujarnya.
Dalam struktur tugas kepemerintahan DKI Jakarta, kata dia, gubernur memiliki hak penuh untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat yang tidak patuh. "Mulai ada pendelegasikan kerja, baik melalui wali kota ataupun kepala dinasnya," kata dia. "Bila perlu ya ganti saja. Gubernur punya hak mengangkat dan memberhentikannya."
Ia menilai dengan rencana itu, bakal banyak pejabat yang mengeluh, sebab selama ini mereka hanya tinggal di perkantoran dengan kondisi nyaman, sementara persoalan sebenarnya tidak banyak diketahui secara langsung. "Cobalah mereka (pejabat) yang mengetahu langsung dari lapangan," ujarnya.
Namun, Yayat mengingatkan, pendelegasikan tugas mesti dibarengi dengan skala prioritas kerja yang diintruksikan gubernur, sehingga menjadi acuan bagi setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau harus mendatangi 42 kecamatan, ya gak bakal kelar, walau sebulan pun," ujar Yayat.
Bukan hanya itu, ia menambahkan, dengan kondisi Jakarta yang padat, perencanaan tugas yang akan dilakukan Gubernur Jokowi bisa melibatkan protokoler, sehingga memiliki perencanaan di tiap wilayah yang akan didatanginya. "Jakarta ini macet, mungkin diatur penjadwalannya supaya lebih baik," kata Yayat.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
2 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
3 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
4 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
8 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
9 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
12 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
12 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
13 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
13 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
13 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya