TEMPO Interaktif, Jakarta: Sampai sekarang, pihak Bea Cukai baru mengusut keterlibatan satu tersangka dalam aksi penyelundupan daging ilegal. Padahal, selama tiga bulan terakhir, sudah disita sekitar 95 kontainer daging ilegal yang diduga berasal dari India dan Amerika. "Proses hukum baru dilakukan terhadap satu kontainer yang disita pertama. Walau untuk sementara baru satu orang, nanti bisa saja berkembang," kata pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priuk, Sutejo kepada TNR, Senin (28/6).Untuk satu tersangka yang merupakan pengimpor daging asal India itu, kata Sutejo, proses hukumnya baru sampai pada penyerahan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus, Ali Mukartono yang juga menyebut nama tersangka: Yahya, karyawan bagian impor Koppbasindo. "Tersangka diajukan pemeriksan atas laporan pihak pimpinan Koppbasindo, karena sudah memalsukan surat kuasa pimpinan Koppasindo untuk melakukan impor. Padahal pimpinan Koppbasindo tidak pernah memerintahkan," kata Ali. Menurut Ali, pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas para tersangka penyelundupan daging. "Saya harap secepatnya," kata Ali lagi. Maklum, puluhan kontainer sudah ditangan Bea Cukai untuk segera diproses secara hukum. Lihat saja, pada tahap pertama, Bea Cukai sudah menyita 22 kontainer: sepuluh sudah dimusnahkan, sisanya direncanakan akan direeksport ke negara asalnya. Pada tahap ke dua, penyitaan dilakukan terhadap 73 kontainer. Dari semua penyitaan, daging-daging kemudian diserahkan ke Badan Karantina. Ramidi - Tempo News Room