Jokowi Bikin Sumur Resapan, Contohlah Kampung Ini

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 27 Desember 2012 12:19 WIB

Proyek pembangunan kolam resapan menggunakan teknologi crosswave di parkiran gedung Balai Besar wilayah sungai Ciliwung - Cisadane, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/11). Selama ini upaya pengendalian banjir dilakukan melalui pembangunan waduk dan sumur resapan dengan teknologi standar. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana membuat sumur resapan untuk menanggulangi banjir yang kerap melanda Ibu Kota saat musim hujan datang.

Namun, sebelum menggerakkan seluruh aparatnya untuk membuat sumur resapan, ada baiknya Jokowi menilik kampung yang satu ini sebagai rujukan.

Di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, warga sukses menerapkan strategi sumur resapan dan lubang biopori. Ketua RW 04 Kedoya Utara, Sofwan Lutfie, mengatakan, meski wilayahnya termasuk rawan dengan genangan air, warga tak khawatir bila memasuki musim hujan.

"Kami sudah memiliki ratusan biopori atau titik resapan air," ujar Sofwan, saat ditemui Tempo, Rabu 26 Desember 2012. Ia menilai keberadaan biopori yang tersebar di tujuh rukun tetangga efektif untuk mengurangi genangan air saat hujan deras turun.

Sofwan menambahkan, pembuatan biopori pertama kali dilakukan di tahun 2007 dengan swadaya warga. Awalnya masyarakat membuat 200 titik biopori. "Ternyata ada manfaatnya untuk mengurangi genangan, jadi kami tambah lagi jadi 700 titik," katanya.

Biopori yang memiliki kedalaman 1 meter dan diameter 8 inci ini menghabiskan dana cukup murah, yaitu hanya Rp 12 ribu per lubang. Lubang biopori ini tersebar di sepanjang gang di depan rumah-rumah warga.

Lebih lanjut, menurut Sofwan, biopori tidak hanya untuk mengurangi genangan air, tapi bisa berfungsi sebagai cadangan air.

Mulyanto, Ketua RT 07 RW 04, mengatakan keberadaan biopori berdampak besar ketika hujan deras. Ia menjelaskan, banjir memang sulit dihindari, tapi bisa surutnya genangan bisa dipercepat. "Kalau dulu genangan air bisa seharian, sekarang satu sampai dua jam sudah surut," kata Mulyanto.

Berdasarkan pantauan Tempo, lubang biopori yang berada di RW 04 Kedoya Utara, tepatnya di Gang Bhinneka, tersebar merata hampir di sepanjang jalan. Lubang biopori diberi cat berwarna oranye untuk membedakannya dengan aspal jalanan. Jarak antar-satu biopori dengan biopori lainnya rata-rata satu sampai 2 meter.

Tak hanya biopori, Mulyanto mengatakan, terdapat sumur resapan juga di RT 07 RW 04. Sumur serapan yang berukuran 2 x 2 x 2 meter ini dibuat oleh Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Barat.

Menurut taksiran Sofwan, biaya untuk membangun sumur serapan sekitar Rp 2 juta. "Sebaiknya gubernur juga mewajibkan setiap kompleks perumahan untuk membuat sumur serapan," kata Sofwan.

ADITYA BUDIMAN

Berita terpopuler lainnya:
FPI Gugat Bupati Soal Misa Natal di Alun-alun
Sopir Livina Maut Nangis-nangis, Tambah Dipukuli

Cynthiara Alona Ubah Data Paspor Milik Jumar

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

26 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya