Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban
Editor
Alia fathiyah
Sabtu, 5 Januari 2013 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kematian dan ketakutan terhadap balas dendam sempat menghantui Afriyani Susanti. Betapa tidak, sembilan nyawa tewas dalam kecelakaan mobil yang dikendarainya, pada 22 Januari 2012. Ia pun kini mendekam di penjara selama 19 tahun akibat perbuatan tersebut.
"Ibu saya yang punya ketakutan itu (mati di tangan keluarga korban)," kata Afriyani Susanti dalam surat yang diterima Tempo melalui pengacaranya, Senin, 31 Desember 2012.
Tapi, Afriyani berujar: "Saya bilang (ke Ibu), kalau saya harus mati di tangan mereka (keluarga korban), saya pasti mati." Tidak ada yang bisa melindungi perempuan berusia 29 tahun ini dari kematian jika memang sudah saatnya.
Kini, ia hanya menyerahkan semuanya kepada Tuhan. "Allah membawa saya ke dalam perasaan saya tidak kehilangan apa pun. Allah menggiring saya, berpegangan sama saya. Jangan lagi berpegang pada siapa pun dan ini benar," kata Afriyani.
Dampaknya adalah ia menjadi lebih tenang. Sayangnya, ketenangan tersebut, menurut Afriyani, disalahartikan sebagai ungkapan tidak merasa bersalah. "Siapa bilang saya tidak merasa bersalah? Seumur hidup saya, saya akan menanggung ini terus-menerus," ujar dia. Tapi, karena penuntunnya adalah Tuhan, ia pun siap untuk menjalaninya.
Afriyani kadang bingung dengan dirinya sendiri yang bisa terlihat tenang sehingga memicu orang berasumsi negatif kepadanya. "Kaya kemarin, vonis 19 tahun, ada orang yang divonis 6 tahun saja pingsan, tapi saya enggak," kata dia. "Sepanjang pulang saya mikir, saya ini agak gila atau saya tidak punya perasaan."
Afriyani dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan yang digelar di PN Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar PN Jakarta Barat, ia dituntut dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.
DIANING SARI|ADITYA BUDIMAN