TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba yang dilakukan di rumahnya. Ahad, 27 Januari 2013, Raffi bersama 16 orang lain digerebek di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Ia dijerat pasal berlapis," ujar Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, dalam konferensi pers, Jumat, 1 Februari 2013. Raffi akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127.
Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja. "Ancaman hukumannya 4-12 tahun," ujarnya.
BNN menetapkan status Raffi setelah diperiksa selama 5x24 jam dengan melibatkan pemeriksaan lab, keterangan saksi, dan saksi ahli. BNN menetapkan tujuh terperiksa lainnya dalam kasus ini sebagai tersangka.
Enam orang lain ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 127. "Ditetapkan sebagai pengguna," ujar Sumirat. Selama proses hukum, para tersangka ini akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN, di Lido, Bogor.
Satu orang lain, UW, yang negatif menggunakan tiga jenis narkotik yang digunakan Raffi cs, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 131 karena mengetahui kejadian itu. Namun, atas jaminan keluarga, ia tidak ditahan. "Karena ancamannya pun cuma 1 tahun," ujar Sumirat.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi cs
Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara
BNN: Tujuh Orang Positif Pakai Narkoba Jenis Baru
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Kasus Narkoba Raffi, Wanda Jadi Gosip Teman Kampus
Berita terkait
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
56 menit lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaRANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad
2 jam lalu
Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
4 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
14 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaSiapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?
1 hari lalu
Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?
Baca SelengkapnyaTimnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit
2 hari lalu
Sejumlah selebriti mengecam keputusan wasit dalam pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia dan Uzbekistan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
2 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
3 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca Selengkapnya