TEMPO.CO, Jakarta - Tidak masuknya Rafffi Ahmad dalam rombongan tersangka narkoba yang dibawa Badan Narkotika Nasional ke Pusat Rehabilitasi Lido di Bogor ternyata ada alasannya. Berdasarkan keterangan BNN, Raffi masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
"Raffi masih dibutuhkan keterangannya, makanya belum dibawa ke panti rehabilitasi," ujar humas BNN Sumirat Widyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu, 2 Februari 2013.
Sumirat mengatakan, Raffi masih perlu diperiksa terkait dengan kepemilikan narkoba. Sebagaimama diketahui, Raffi diketahui mengkonsumsi narkotika jenis methylone.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap enam tersangka lain yang berada di rumah Raffi saat penangkapan, yaitu WT (34), MT (28), RJ (22), MF (35), KA (21), dan JA (34), sudah dilakukan. Oleh karenanya, mereka sudah bisa dibawa ke pusat rehab.
Raffi dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 no. 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Raffi juga dijerat pasal berlapis karena rumahnya dijadikan lokasi penggunaan narkoba.
ISTMAN MP
Berita populer
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Narkoba Artis: Semua Tamu Ditawari Inex
Ini yang Menyebarkan Hubungan Ariel dan Pramugari
Menteri Suswono Bisa Terseret Kasus Daging Impor?
Narkoba Artis: Undangan Pesta Lewat BBM
Ditanyai Soal Wanita, Senyum Luthfi 'Hilang'
Raffi Ahmad Ditetapkan Jadi Tersangka
Berita terkait
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
8 jam lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
11 jam lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
13 jam lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
14 jam lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
17 jam lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaLima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
21 jam lalu
Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba
Baca SelengkapnyaDua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
22 jam lalu
Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa
1 hari lalu
Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
2 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape
2 hari lalu
Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.
Baca Selengkapnya