TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surati izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hari ini. Bagi warga yang berencana mengurus dua surat penting berlalu lintas tersebut, bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Mengutip data TMC Polda Metro hari hari, Selasa, 12 Februari 2013, berikut lima lokasi pelayanan mobil SIM dan STNK keliling di beberapa lokasi wilayah Jakarta.
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos dan Giro Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Citra Land Grogol
STNK: CItra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Gedung Sampoerna
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK: Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Jl Dewi Sartika
STNK: Psr Induk Kramat Jati
Jam Operasional: pukul 08.00-13.00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Sedangkan warga yang akan mengajukan pembuatan SIM baru dan masa berlakunya habis lebih dari setahun, harus datang langsung ke Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara itu, STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama, atau ganti pelat nomor, silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler:
Obrolan Annisa Mahasiswa UI Sebelum Meninggal
Habis Bercinta dengan Lelaki, Pria Ini Tewas
Annisa Tewas, Dewan Akan Panggil IDI dan RS
Alasan Jokowi Satukan Pengelolaan Angkot
Keluarga Annisa Kecewa dengan Rumah Sakit
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
IPB Pecat Mahasiswa Mucikari Seks Online
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya