Berkas Perkara Raffi Ahmad Masih di Tangan BNN

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Kamis, 21 Februari 2013 14:30 WIB

Raffi Ahmad. DOK/TEMPO/Agung Pambudhy

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional belum menyerahkan berkas perkara kasus narkoba artis Raffi Ahmad kepada Kejaksaan. Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan berkas perkara Raffi masih menunggu keterangan saksi ahli yang diajukan kuasa hukumnya.

"Berkasnya belum dikirim (ke Kejaksaan). Berkas masih menunggu tambahan saksi ahli yang diajukan kuasa hukumnya," kata Sumirat kepada Tempo, Kamis, 21 Februari 2013.

Namun, Sumirat mengaku tidak mengetahui alasan kuasa hukum Raffi mengajukan saksi ahli untuk kelengkapan berkas perkara Raffi. "Tanya beliau (kuasa hukumnya) karena mereka yang mengajukan," ujarnya.

Sejak Senin malam, 18 Februari 2013, Raffi resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Menurut Sumirat, rehabilitasi dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Raffi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Raffi dianjurkan untuk direhabilitasi. "Saran tenaga medis RSKO dan BNN untuk melaksanakan rehab."

Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kusman Suriakusumah, sebelumnya mengatakan hasil pemeriksaan RSKO Cibubur menyarankan agar Raffi menjalani penanganan medik atau rehabilitasi. "Terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi medik," kata Kusman di gedung BNN, Senin, 18 Februari 2013.

Menurut Kusman, RSKO menyimpulkan hasil pemeriksaan secara fisik, serta reaksi yang dilihat dari Raffi menunjukan adanya suatu pola penggunaan zat stimulan yang memiliki kecenderungan ketergantungan dan berdampak pada sosial serta pekerjaannya. "Hasilnya sama dengan yang kami dapatkan, tapi kami meminta Raffi diperiksa di RSKO agar ada second opinion atau pendapat pembanding."

Pada Jumat, 1 Februari 2013, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Namun, enam orang lain yang dijerat pasal 127 tidak ditahan, tapi ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Sedangkan seorang lainnya berinisial UW, yang dijerat Pasal 131 karena mengetahui kejadian itu, tidak ditahan karena ada jaminan keluarga.

AFRILIA SURYANIS

Baca juga:

Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda

Rasyid Rajasa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Hatta Rajasa Komentari Sidang Perdana Rasyid

Kondisi Sehat, Rasyid Jalani Sidang Perdana

237 Orang Tandatangani Petisi Penahanan Rasyid

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

37 menit lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

20 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

22 jam lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

2 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

3 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

Sejumlah selebriti mengecam keputusan wasit dalam pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia dan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya