Siswi SMA di Depok Disekap Teman Baru di Facebook

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 24 Februari 2013 04:47 WIB

Ilustrasi: 2lisan.com

TEMPO.CO , Depok - Kasus pelecehan seksual teman Fecebook kembali terjadi di Depok. Kali ini seorang siswi kelas X sebuah SMA di Sukmajaya, Depok yang berinisial E, 16 tahun, dipaksa berhubungan suami istri sampai tiga kali. Kejadian itu dilakukan di rumah pelaku, FH, 16 tahun, yang juga siswa kelas X sebuah SMA di Sawangan.

"Ini anak diancam, enggak boleh keluar. Kemudian disetubuhi dengan ancaman akan diputusin," kata Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya Komisaris Fitria Mega kepada Tempo, Sabtu, 23 Februari 2013.

Awalnya kejadian itu diketahui dari laporan orang tua E ke Polsek Sukmajaya pada Kamis, 21 Februari 2013. Mereka melaporkan E yang telah menghilang selama tiga hari sejak Selasa, 19 Februari 2013. Akhirnya polisi melakukan pencarian. Setelah dicek Facebook-nya ternyata E bersama teman barunya. "Kita cari lewat Facebook, akhirnya kita temukan dia bersama teman barunya. Kemarin kita tangkap," kata dia.

Fitria menjelaskan, pelaku dan korban baru beberapa hari berteman di Facebook dan langsung diajak ketemuan. Meski dilarang oleh orang tuanya, E tetap nekat pergi untuk menemui FH pada Selasa itu. Nahas, FH malah menggunakan momen itu untuk merayu E dan mengajak ke rumahnya di daerah Sawangan. "Di rumahnya, korban diancam enggak boleh keluar," kata Fitria. Akhirnya E menginap di rumah itu. Saat itulah FH menyetubhi E dengan modal mengancam.

Menurut Fitria, baik FH maupun E mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali. "Pengakuannya sudah tiga kali," katanya. Karena kedua pelaku merupakan anak dibawah umur, Polsek Sukmajaya langsung menyerahkan kasusnya ke Kepolisian Resor Kota Depok. "Kami serahkan ke PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres," kata dia.

Fitria mengatakan, pihaknya telah menetapkan FH dengan pasal 332 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya. "Hukumannya tujuh tahun penjara," kata dia.

Namun, kasus itu akan dikembangkan oleh Unit PPA Polresta Depok. Menurut Fitria kalau setelah pemeriksaan di PPA terbukti melakukan persetubuhan, maka ancamannya akan beralih ke Undang-undang Perlindungan Anak. "Sekarang sedang dikembangkan oleh PPA," kata dia.
Sampai saat ini, Unit PPA Polresta Depok belum bisa dimintai keterangan masalah ini.

ILHAM TIRTA




Berita Terpopuler Lainnya:

Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat


Berita terkait

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

4 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

11 hari lalu

Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

23 hari lalu

Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.

Baca Selengkapnya

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

26 hari lalu

Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

30 hari lalu

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!

Baca Selengkapnya

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

30 hari lalu

Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

31 hari lalu

WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.

Baca Selengkapnya

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

33 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

37 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya