Rasyid Amrullah Rajasa mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum dalam sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang tabrakan BMW maut di tol Jagorawi dengan terdakwa Rasyid Rajasa, Senin, 25 Februari 2013. Rasyid adalah putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Dan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Saksi ahli, Kepala Subbidang Kecelakaan Bakar Markas Besar Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Tri Sajogo, menjelaskan kesaksian sopir mobil Luxio dan sejumlah penumpang yang tak merasakan benturan dengan mobil Rasyid. "Bisa saja tidak merasa jika kecepatan dua mobil sama," ujar Tri.
Sebelumnya, hakim Suhardiono mempertanyakan kemungkinan penumpang dan sopir korban yang tak merasakan tumbukan dengan BMW Rasyid. Sebab, dalam sidang Senin pekan lalu, saksi menyatakan benturan itu tidak dirasakan sehingga mobil tetap melaju.
"Awalnya mobil melaju di kecepatan 80-90 kilometer per jam, dan tiba-tiba saja mobil menjadi lebih kencang," kata sopir Luxio, Frans Doner.
Menurut Tri, hal itu berarti mobil di belakang melaju lebih cepat. Namun laju tidak berbeda jauh dengan Luxio yang ada di depannya. "Meski begitu, seharusnya sopir dan penumpang merasakan benturan karena ada materi yang berpindah dalam pukulan itu," ujar ahli fisika dan forensik itu.
Ia pun memastikan penabrakan dari belakang tidak menutup kemungkinan berdampak pada pelenyapan nyawa seseorang. "Kemungkinannya memang sering terjadi," kata dia.
Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Ia diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.