Sopir Korban Rasyid Rajasa Tak Rasakan Benturan?  

Reporter

Senin, 25 Februari 2013 13:17 WIB

Rasyid Amrullah Rajasa mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum dalam sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang tabrakan BMW maut di tol Jagorawi dengan terdakwa Rasyid Rajasa, Senin, 25 Februari 2013. Rasyid adalah putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Dan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Saksi ahli, Kepala Subbidang Kecelakaan Bakar Markas Besar Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Tri Sajogo, menjelaskan kesaksian sopir mobil Luxio dan sejumlah penumpang yang tak merasakan benturan dengan mobil Rasyid. "Bisa saja tidak merasa jika kecepatan dua mobil sama," ujar Tri.

Sebelumnya, hakim Suhardiono mempertanyakan kemungkinan penumpang dan sopir korban yang tak merasakan tumbukan dengan BMW Rasyid. Sebab, dalam sidang Senin pekan lalu, saksi menyatakan benturan itu tidak dirasakan sehingga mobil tetap melaju.

"Awalnya mobil melaju di kecepatan 80-90 kilometer per jam, dan tiba-tiba saja mobil menjadi lebih kencang," kata sopir Luxio, Frans Doner.

Menurut Tri, hal itu berarti mobil di belakang melaju lebih cepat. Namun laju tidak berbeda jauh dengan Luxio yang ada di depannya. "Meski begitu, seharusnya sopir dan penumpang merasakan benturan karena ada materi yang berpindah dalam pukulan itu," ujar ahli fisika dan forensik itu.

Ia pun memastikan penabrakan dari belakang tidak menutup kemungkinan berdampak pada pelenyapan nyawa seseorang. "Kemungkinannya memang sering terjadi," kata dia.

Mobil BMW Rasyid dituduh menabrak mobil Luxio di tol Jagorawi pada awal tahun kemarin. Akibatnya, dua orang tewas: Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan.

Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Ia diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

M. ANDI PERDANA

Berita Metro Terpopuler:

Tepar, Jokowi Istirahat di Rumah Dinas

Aturan Genap Ganjil Batal Berlaku Maret

Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Banyak Kekurangan

Komnas Anak: Menahan Jasad Anak Pelanggaran Asasi

Dua Pelaku Sodomi Bocah 5 Tahun Ditahan

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

14 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

16 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

17 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

17 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

17 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

18 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

19 hari lalu

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.

Baca Selengkapnya