Kasus Bayi, Jokowi: Tolong Hargai Rumah Sakit

Reporter

Rabu, 27 Februari 2013 16:28 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan fasilitas layanan kesehatan gratis, melalui Kartu Sehat Jakarta, menyebabkan jumlah pasien di Jakarta melonjak. Menurut dia, lonjakan pasien ini menjadi tambahan persoalan rumah sakit yang tadinya tak muncul ke permukaan menjadi terbuka ke publik.

"Kami sudah menggratiskan lewat KJS, tetapi masih ada persoalan bayi Dera dan bayi Hikmah. Bayangin sebelum ada KJS," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 27 Februari 2013. (Lihat: Kisah Bayi-bayi Merana di Sekitar Ibu Kota).

Dulu, dia mengatakan, persoalan di rumah sakit bisa lebih banyak dari sekarang. Namun, sistem yang diterapkan pada waktu itu membuat masalah itu tidak muncul ke media massa. Karena itu, dia meminta semua pihak bisa menyikapi dengan baik persoalan yang terjadi oleh bayi Dera maupun bayi Hikmah. "Tolong hargai rumah sakit. Dokter sudah kerja mati-matian. Dulu sehari terima 100 pasien, sekarang 170 pasien, misalnya. Mereka sudah kerja keras juga," ujar dia.

Menurut dia, kesalahan tidak bisa seluruhnya ditanggung rumah sakit. Karena terkadang masyarakat juga tidak cepat tanggap terhadap sakit yang dihadapinya. Ketika kondisi sudah kritis, baru membawa ke rumah sakit. Ada pula yang kondisi sakitnya sudah parah baru dibawa ke rumah sakit, "Jadi, tolong seimbang," katanya.

Soal kekurangan fasilitas di rumah sakit atau puskesmas di Jakarta, dia meminta untuk segera dikebut. Termasuk memutuskan kamar rawat inap kelas II menjadi kamar kelas III. Bahkan, kalau perlu, kelas I diubah juga ke kelas III. "Tetapi, kan, kebutuhannya tidak sekecil itu. Kebutuhannya melonjak sekali," dia menjelaskan. Simak Jakarta dan permasalahannya di sini.

SUTJI DECILYA

Baca juga:

Jokowi Mau Bikin Pantai Gratis di Jakarta

Kereta KfW yang Mogok di Rawa Buntu Dikandangkan

Bolos Bertahun-tahun, Tiga PNS Bekasi Dipecat

Ibu Bunuh Anaknya Karena Malu Kondisi Fisiknya

Pengadilan Tolak Gugatan Gratis Masuk Pantai Ancol

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya