6 Perhitungan Jokowi Soal Ganjil-Genap

Reporter

Selasa, 5 Maret 2013 08:57 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Jokowi menyebutkan enam hal yang masih harus diperhitungkan untuk menerapkan kebijakan pembatasan pelat kendaraan ganjil-genap. (baca:
Ganjil-Genap, Jokowi: Jangan Jeglak-Jeglek)

Keenam hal itu adalah:

1. Kesiapan dari angkutan massal. "Kami kan sudah nambah angkutan massal, tapi sepertinya masih kurang," ujar Jokowi.

2. Kalkulasi ekonomi. Jokowi mempertimbangkan apakah kebijakan ini merusak pergerakan ekonomi atau tidak.

3. Jangan sampai merusak lalu lintas di Jakarta yang menjadi lintasan distribusi logistik dari Tanjung Priuk.

4. Kalkulasi politik. Menurut Jokowi, kebijakan ini nantinya pasti akan ada yang mempolitisasi. Hal ini juga harus diperhitungkan secara masak-masak.

5. Kesiapan perangkat pendukung. Kebijakan ganjil-genap ini nantinya akan dipantau melalui CCTV. "Kalau memang pantau hanya pakai mata iya bisa cepat, kalau enggak, ya musti menunggu alat," kata dia.

Jokowi menyadari kebijakan ganjil-genap ini tidak semudah yang dibayangkan. Untuk pengadaan alat, Jokowi mengatakan sudah menganggarkannya di Dinas Perhubungan, "Musti beli, nanti belinya musti pakai lelang apa enggak ditanyakan ke Dishub," katanya.

6. Sisi hukum. Jokowi menyatakan jangan sampai ada yang merasa dirugikan akan kebijakan ini. "Jangan sampai di PTUN-kan," ujarnya.

Jika seluruh kalkulasi sudah rampung, Jokowi segera mengadakan sosialisasi. "Saya enggak alergi kritik, kalau mau dikritik ya silakan," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ia masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara terus-menerus mengenai kebijakan ini. "Masih lancar-lancar saja," kata dia. Selengkapnya soal kebijakan pembatasan kendaraan pelat ganjil-genap, klik di sini.

TRI ARTINING PUTRI

Berita Lainnya:
Ganjil Genap, Jokowi: Jangan Jeglak-Jeglek
Jokowi Belajar Sistem Ganjil-Genap dari Thailand
Dari Sini Cisadane Membanjiri Jakarta
Ini Tokoh-tokoh yang Mengilik Anas Soal Century
Apakah Nasabah Golden Traders Dijamin UU Konsumen?

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

27 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

45 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya