5 Anggota Hercules Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter

Senin, 11 Maret 2013 13:41 WIB

Hercules Rozario Marcal. TEMPO/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Lima orang anggota kelompok Hercules Rozario Marshal yang ditangkap pada Jumat, 8 Maret 2013 lalu terancam hukuman penjara 15 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan mereka terancam dikenai Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

"Otomatis akan dikenakan undang-undang darurat, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara," kata Hengki, Ahad, 10 Maret 2013. Lima anggota kelompok Hercules itu kini masih disidik Polda Metro Jaya dan ditahan di Polres Jakarta Barat.

Kelima anggota kelompok Hercules itu ditangkap setelah membuat keributan di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Jumat sore itu, anggota reserse kriminal Polsek dan Polres Jakarta Barat menggelar apel di halaman kompleks ruko setengah jadi itu. Pada saat polisi menggelar apel, beberapa nggota kelompok Hercules memecahkan kaca-kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok.


Anggota kelompok itu pun ditangkap karena membawa senjata tajam setelah Kasat Reskrim Jakarta Barat Hengki Haryadi terlibat adu mulut dengan Hercules. Sekitar satu jam kemudian, polisi turut menangkap Hercules dan 45 anak buahnya di dekat rumah Hercules di Kompleks Perumahan Kebun Jeruk Indah. Polisi menangkap mereka setelah mendapat tambahan kekuatan sekitar 10 personil Reserse Mobil Polda Metro Jaya. (Baca: Kronologi Penangkapan Hercules dan Gerombolannya)

Hercules dan 45 anak buahnya kini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi juga menemukan sejumlah senjata api dan senjata tajam dari rumah dan empat mobil milik kelompok Hercules. (Baca: Hercules Dijerat Kepemilikan Senjata Api dan Tajam)

Kepala Subdirektorat Reserese Mobil Polda Metro Jaya, Herry Heryawan, mengatakan Hercules menyimpan senjata api berjenis FN di rumahnya, beserta 27 butir peluru. "Senjata itu buatan Pindad," ujar Herry, Sabtu.

Polisi juga menyita tiga bilah parang, sebuah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, dua buah magasin, satu pucuk senjata api jenis revolver, sebuah ketapel beserta beberapa anak ketapel paku terbuat dari kayu,

Hercules dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 114 KUHP karena melawan petugas yang sah, dan pasal 170 tentang pengeroyokan. Semuanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, dia dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Baca: Hercules Dijerat Empat Pasal)

ANGGRITA DESYANI



Berita Lainnya:


Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules
Polda: Kartu Intelijen di Mobil Hercules Palsu
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Premanisme, Polisi Minta Korban Hercules Melapor

Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya