TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menggulirkan pelayanan bus keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hari ini, Kamis, 21 Maret 2013.
Mengutip data pelayanan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya pagi ini, berikut lima lokasi pelayanan mobil SIM dan STNK keliling di wilayah Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Citra Land Grogol
STNK: Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: STEKPI Kalibata
STNK: TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK: Graha Gepembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Jam Operasional:
Pendaftaran Pukul 08:00 - 13:00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, sementara bagi warga yang akan melakukan pembuatan SIM baru termasuk perpanjangan masa berlakunya yang telah kedaluwarsa lebih dari setahun, langsung mendatangi Satpas SIM di jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama, atau ganti pelat nomor, silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler:
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Adi Sasono Emoh Makan Burung Merpati dan Kelinci
SBY Tinjau Latihan Timnas PSSI Besok
David De Gea Betah di Manchester United
Timnas Waspadai Sayap Arab Saudi
Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer
Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya