CNI Digugat Rp 43,3 Miliar

Reporter

Editor

Senin, 23 Agustus 2004 19:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT. Centranusa Indah Cemerlang (CNI), salah satu perusahaan multilevel marketing, digugat salah seorang distributornya, Arif Wirawan, sebesar Rp. 43,3 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (23/8). "Gugatan ini dilakukan dengan alasan pencemaran nama baik", ujar Arif.Berdasarkan surat yang dibuat CNI pada 6 April lalu, keanggotaan Arif sebagai anggota distributor produk-produk CNI telah dicabut. Alasannya, Arif telah melanggar Pasal 10 kode etik dan peraturan distributor. Namun menurut Arif, CNI sendiri tidak pernah menunjukkan bukti-bukti otentik tentang pelanggaran yang dilakukan Arif. CNI juga tidak pernah memanggil Arif melalui surat untuk konfirmasi kebenaran dari laporan-laporan yang masuk ke Legal Departement CNI, yang menyatakan tentang pelanggaran yang dilakukan Arif.Padahal menurut Arif, ia telah menjalankan tugasnya sebagai distributor dengan baik serta mengembangkan jaringan-jaringan dengan merekrut orang-orang untuk menjadi anggota CNI. Buktinya ialah pada 26 Desember 2003, Arif telah dipromosikan menjadi Gold Agency Manager, salah satu jenjang karier distributor CNI.Merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya Gelora Tarigan, Arif menuntut CNI Rp. 43,3 miliar. Tuntutan ini terdiri dari tuntutan materiil Rp. 38,3 miliar dan tuntutan immateriil Rp. 5 miliar. Selain itu, CNI juga dituntut merehabilitasi nama baik Arif melalui pengumuman di media cetak di ibukota maupun elektronik sebesar 1 halaman penuh selama 1 bulan.Sidang akhirnya ditunda Senin pekan depan (30/8), karena pihak CNI tidak dapat hadir.Ami Afriatni - Tempo News Room

Berita terkait

Tertarik Bisnis MLM? Perhatikan Dulu Hal Berikut

29 Oktober 2021

Tertarik Bisnis MLM? Perhatikan Dulu Hal Berikut

Buat yang tertarik memulai bisnis MLM< perhatikan hal-hal berikut agar tidak mengalami kerugian.

Baca Selengkapnya

Robot Mark AI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Ribuan Orang

20 Oktober 2021

Robot Mark AI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Ribuan Orang

Aplikasi besutan PT Teknologi Investasi Indonesia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu dinsinyalir memiliki ribuan pengguna yang menjadi korban.

Baca Selengkapnya

Lima Alasan NU Rekomendasikan Bisnis MLM Haram, Apa Saja?

1 Maret 2019

Lima Alasan NU Rekomendasikan Bisnis MLM Haram, Apa Saja?

Bisnis MLM dipandang haram oleh NU karena sejumlah sebab.

Baca Selengkapnya

Munas Alim Ulama NU Menyatakan Bisnis MLM Haram

1 Maret 2019

Munas Alim Ulama NU Menyatakan Bisnis MLM Haram

Munas Alim Ulama NU menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram.

Baca Selengkapnya

Transaksi Bisnis MLM Tembus Rp 15,75 Triliun

13 Januari 2018

Transaksi Bisnis MLM Tembus Rp 15,75 Triliun

Penjualan melalui MLM di Indonesia terus meningkat.

Baca Selengkapnya

Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan

26 Februari 2017

Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan

Talk Fusion masuk ke dalam 80 perusahaan investasi di portal Investor Alert karena tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.

Baca Selengkapnya

Begini Saran Psikolog Agar Anda Sukses Berbisnis MLM

29 Juni 2016

Begini Saran Psikolog Agar Anda Sukses Berbisnis MLM

Intinya, jangan mudah tergiur dengan kisah sukses para pelaku bisnis MLM.

Baca Selengkapnya

Ada Sesuatu di Balik Bisnis MLM yang Menggiurkan  

29 Juni 2016

Ada Sesuatu di Balik Bisnis MLM yang Menggiurkan  

Iming-iming yang menggiurkan kerap menjadi alasan seseorang memutuskan terjun ke bisnis MLM.

Baca Selengkapnya

Jurus Jitu Agar Sukses Berbisnis MLM  

18 April 2016

Jurus Jitu Agar Sukses Berbisnis MLM  

Tetap diperlukan usaha dan kerja keras untuk meraih kesuksesan dalam menjalankan usaha, termasuk saat berbisnis multi-level marketing.

Baca Selengkapnya

Istri Pejabat Terjerumus Bisnis MLM, Kata OJK...

6 Mei 2015

Istri Pejabat Terjerumus Bisnis MLM, Kata OJK...

Masyarakat seharusnya tidak tergiur iming-iming pendapatan besar dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya