TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amirullah Rajasa, 22 tahun, 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 12 juta. Dengan hukuman ini, jika selama 6 bulan terdakwa tidak melakukan kesalahan yang sama, dia tak akan masuk penjara.
Sidang yang dipimpin oleh hakim J Soeharjono menyatakan Rasyid terbukti bersalah karena lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka. Rasyid, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika, merasa kurang puas dengan vonis ini. "Jelas tidak puas. Banyak pertimbangan kami yang tidak dimasukkan," kata Ananta, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Maret 2013.
Belum dipastikan apakah Rasyid akan menerima putusan ini atau akan mengajukan banding. Menurut Ananta, belum ada pembicaraan pengacara dengan pihak keluarga Rasyid untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Masalah banding, kami akan pikir-pikir dahulu," kata dia.
Ananta mengklaim Rasyid tidak lalai. Dia malah menuduh kelalaian datang dari pemilik luxio yang ditabrak BMW Rasyid. “Hal tersebut mengacu pada fakta-fakta yang turut dibacakan saat persidangan,” ujarnya.
Menurut Ananta, Luxio tersebut merupakan angkutan umum dengan bangku yang telah dimodifikasi serta pintu yang tak terkunci meringankan posisi Rasyid. “Hal itu turut diakui di persidangan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Kecelakaan yang disebabkan kelalaian Rasyid mengakibatkan dua orang tewas dan tiga orang terluka.
PUTRI ANINDYA
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Terpopuler:
Inul Daratista Siapkan Bisnis Baru.
Kimberly Ryder Gugup Bertemu Demi Lovato
Demi Lovato Panaskan Istora
Pure Saturday Ramaikan ARTE Arts Festival
Miss Hong Kong Kagum Pada Perempuan Berjilbab
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaProfil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
19 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
21 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
23 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
23 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
23 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
23 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
23 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca Selengkapnya