TEMPO.CO, Jakarta - - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggelar pertemuan untuk mendengar pendapat (public hearing) perwakilan warga Jakarta mengenai program unggulan Kartu Jakarta Sehat (KJS), di Balai Agung, Jakarta, Rabu 27 Maret 2013.
Selain Jokowi, dengar pendapat dihadiri Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati, Asisten Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Mara Oloan, perwakilan dokter, pejabat daerah lainnya, dan aliansi yang mewakili warga pengguna KJS.
Ketika perwakilan Serikat Rakyat Miskin Jakarta sedang mengemukakan pendapatnya, sejumlah orang pun langsung berteriak meminta untuk perwakilan serikat itu tidak berbicara.
Mara Oloan yang menjadi moderator pada public hearing kali ini pun meminta warga untuk tenang. "Tolong tenang. Di sini kami ingin mendengar pendapat warga," kata dia.
Setelah itu, dengar pendapat pun berjalan kembali dengan tenang. Dalam dengar pendapat, warga di antaranya mengemukakan pendapat, kritik, dan saran untuk program unggulan Jokowi ini. Simak berita soal Kartu Jakarta Sehat di sini.
SUTJI DECILYA
Berita terkait
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
1 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
5 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
6 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
8 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
9 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
9 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
10 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
10 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
13 jam lalu
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
14 jam lalu
Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.
Baca Selengkapnya