Anggota Mabes Polri Jadi Tahanan Kejaksaan Tangerang
Reporter
Editor
Senin, 30 Agustus 2004 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Dua orang polisi dari Mabes Polri, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (30/8), setelah sebelumnya ditahan di sel Polres Tangerang. Mereka adalah Raden Odi yang bertugas di bagian Reserse dan Suyitno di bagian Provoost --bersama tiga kawannya, Rasiman, Katip dan Hasim-- terlibat penculikan, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangnkan terhadap Abi Lingga, 41 tahun.Kasus yang melibatkan anggota polisi yang belumdiketahui pangkatnya itu ditangani jaksa penuntutumum Riama Sihite. "Kita baru menerima lima tersangkatadi, dan kita akan buat Berita Acara Pemeriksaan.Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke Pengadilannegeri Tangerang," kata Riama.Diceritakan Riama, kelima orang tersangka tersebut, pada 1 Juli 2004 secara beramai-ramai mendatangi rumah Abi Lingga di Pondok Aren. Mereka mengatakan, anak buah Abi ditahan polisi Polda Metro Jaya karena terlibat kasus narkoba.Dua orang polisi, kata Riama mengatakan dengan nada mengancam, "Anak buah ditahan di Polda, Anda maudelapan enam (damai) atau mau anak buah dipenjara,"kata Riama menirukan ucapan tersangka.Maka Abi Lingga pun mau menuruti permintaan tersangka untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Tetapi, justru korban diajak berputar-putar hingga sampai ke Blok M. Karena merasa ditipu korban akhirnya bersedia memenuhi permintaan damai dengan membayar uang.Maka disepakatilah uang damai Rp 15 juta. Abi kemudian menelpon istrinya, Cyntia Amelia untuk menyediakan uang. Dan disepakatilah tempat menyerahkan uang itu di McDonald Pondok Aren.Setelah itu, kelima tersangka dan korban menuju McDonald. Beruntung istri Abi paham kesulitan suaminya,kemudian ia menelpon polisi. Akhirnya, kelima tersangka dapat dibekuk polisi yang datang bersama istri korban.Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri TangerangFachrudin Siregar menyatakan para tersangka bisadijerat dengan tiga pasal, yaitu 328 tentang penculikan, 368 tentang pemerasan dan 335 perbuatan tidakmenyenangkan. "Ancaman hukumannya bisa 8 tahun penjara," kata F. Siregar. Kini dua anggota Polri dan ketiga kawannya itu dititipkan di sel LP Pemuda.Ayu Cipta - Tempo News Room