BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Via Kalimantan

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 15 April 2013 19:24 WIB

Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.165,3 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui Kalimantan Timur. Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto mengatakan sebanyak enam tersangka ditangkap dan dua orang masih buron.

Keenam tersangka itu berinisial TS, JM, RA, SA, AR dan SM. "Penangkapan ini hasil kerjasama dengan Polres Tarakan Kalimantan Timur melakukan pengintaian terhadap empat tersangka yaitu TS, JM, RA, dan SA," kata Benny di lobby gedung BNN, Senin, 15 April 2013.

Benny menceritakan, pada 28 Maret lalu petugas menyelidiki rumah TS di Perum Pertamina, Tarakan, Kalimantan Timur. Kemudian, pada 31 Maret sekitar pukul 08.00 WITA, TS kedapatan menyimpan 1 bungkus sabu seberat 1.096 gram, yang disimpan di dalam koper hitam. "Di lokasi berbeda petugas juga menangkap JM, RA, dan SA," ujarnya.

Tiga tersangka, JM, RA, dan SA ditangkap di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur, karena kedapatan sedang melakukan upaya penyelundupan sabu seberat 4.069,3 gram. Sabu itu mereka selundupkan dengan cara dikemas dalam empat dus susu dan disimpan di dalam tas ransel berwarna putih.

"Mereka menyelundupkan sabu dalam dus susu dengan menggunakan Kapal KM UMSINI tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-Parepare, Sulawesi Selatan," kata Benny. "Kami gagalkan karena sudah berkoordinasi sebelumnya dengan awak kapal."

Keempat tersangka tersebut, kata Benny, mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AR. Kemudian AR ditangkap di rumahnya di Jalan Inhutani, Nunukan, Kalimantan Timur, pada 5 April. "AR ini mengaku dapat sabu dari SM. Saat itu juga kami langsung menangkap SM di Kalan tien Suharto, Nunukan, Kalimantan Timur," ujarnya.

Benny mengungkapkan, tersangka SM mengaku mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial SU di Malaysia, atas perintah AS. "Keduanya masih buron dan dalam pengejaran. Kami juga melakukan pengawasan di sekitar Nunukan yang telah menjadi target operasi penyelundupan bandar narkoba internasional, khususnya dari Malaysia," ujarnya.

Kini, enam tersangka ditahan di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau pidana mati.

AFRILIA SURYANIS

Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas



Metro Terpopuler
Korban Kebakaran Tambora Keluhkan Sampah Bangunan

Lembar Ujian Nasional Gampang Luntur dan Rusak

Pembunuh Ibu Ini Minta Layanan Istimewa ke Polisi






Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya