Proyek MRT Lambat, Terganjal Tanda Tangan Jokowi  

Reporter

Senin, 22 April 2013 13:58 WIB

Replika MRT. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera memulai proyek mass rapid transit (MRT) masih terganjal surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Sampai saat ini, Gubernur Jokowi belum menandatangani surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kementerian Keuangan itu. Surat penyataan itu juga berfungsi untuk mencairkan dana hibah dari pemerintah pusat. “Enggak tahu (kapan ditandatangani), saya mau tanya dulu dari mana asal-usulnya surat itu,” kata Jokowi. Dalam proyek berbiaya sekitar Rp 15 triliun itu, 49 persen di antaranya hibah dari pemerintah pusat.

Dalam contoh format surat yang diperoleh Tempo, pernyataan ini berisi kesediaan gubernur sebagai pengguna dana hibah untuk bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat. Pertanggungjawabannya meliputi kebenaran penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah.

Jika terjadi penyimpangan di kemudian hari, kata surat itu, Gubernur bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian ke kas negara. Atas penyimpangan itu, Gubernur juga bersedia dituntut secara hukum. Surat ini adalah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang tata cara penyaluran hibah kepada pemerintah daerah.

Menurut Jokowi, surat pernyataan tersebut cukup membingungkan. Dalam proyek MRT, kata dia, kewenangan Gubernur hanya sebatas membuat kebijakan untuk menjalankan proyek tersebut. Adapun persoalan teknis diurus direksi PT MRT Jakarta. (Baca: Jokowi Memastikan MRT Dibangun)

Jokowi menambahkan, tanggung jawab sebuah perseroan terbatas ada di tangan direksi. Gubernur, kata dia, tidak pernah mengerjakan proyek tersebut. “Masak Gubernur hanya mengawasi setiap hari, mesti bertanggung jawab. Keenakan manajemennya, dong,” ujarnya, Jumat, 20 April 2013.

Poin bertanggung jawab mutlak serta ancaman pidana itu membuat Jokowi meradang. Itu pula yang membuatnya enggan menandatangani surat tersebut. Namun, Jokowi menampik tuduhan bahwa persoalan tersebut merupakan hal utama terganjalnya pelaksanaan MRT. “Bukan masalah itu,” katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan, klausul dalam surat pernyataan yang disertai ancaman pidana merupakan prosedur yang lumrah dalam sebuah pengerjaan proyek besar milik pemerintah. “Itu risiko. Artinya, setiap uang negara yang dipinjam harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Ahok tanpa menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab yang dimaksud.

Dia menambahkan, pelaksanaan MRT mundur karena masih menunggu penyelesaian persoalan administrasi di Kementerian Dalam Negeri. Setelah komposisi beban pembagian utang dari Japan International Cooperation Agency (JICA) berubah dari 58 : 42 menjadi 51 : 49 (51 persen pemerintah DKI), pemerintah DKI harus mendapat persetujuan ulang dari Kementerian Dalam Negeri. “Tidak ada masalah dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu,” kata Basuki. (Baca: Pengumuman Tender MRT Tertunda Karena Masalah Administrasi)

Rencana pengumuman pemenang tender dan peletakan batu pertama MRT yang akan dilakukan bulan ini semakin tidak jelas. Padahal, proyek koridor pertama yang terbentang dari Lebak Bulus hingga Dukuh Atas sepanjang 14,5 kilometer itu sudah mundur dari jadwal.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, enggan berkomentar tentang surat pernyataan yang belum diteken Gubernur Jokowi. Dia menolak diwawancarai saat ditemui Tempo di kantor PT MRT di Wisma Nusantara, Jumat lalu. “Saya no comment,” ujarnya, sambil menambahkan, “PT MRT Jakarta akan memberi informasi apabila menurut kami perlu untuk diketahui (publik).” Ikuti perkembangan MRT di sini.

JAYADI SUPRIADIN | ANGGRITA DESYANI | NURHASIM

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya