Jokowi Lega, Surat Tanggung Jawab MRT Direvisi

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 27 April 2013 06:09 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO , Jakarta:Wajah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sumringah seusai bertemu Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar di ruang rapat di Balai Kota, Jumat petang. Musababnya, Mahendra memberikan solusi atas keengganan Jokowi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk proyek mass rapid transit (MRT).



Dalam rapat itu, Mahendra setuju untuk merevisi peraturan tentang perjanjian pinjaman dan penerusan hibah pemerintah pusat. "Jadi, nantinya gubernur bisa menunjuk pejabat di lingkungan pemda dan membuat surat kuasa untuk menandatangani surat pertanggungjawaban," ujar Mahendra, Jumat, 26 Desember 2013.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak agar dana hibah bisa cair. Hal itu tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2008 tentang tata cara penyaluran hibah pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Menurut dia, revisi tentang tata cara perumusan surat tadi juga bakal mengatur agar pembayaran hibah dari pemerintah pusat tak harus diserahkan melalui pemerintah daerah. Nantinya, kata dia, pemerintah bisa melakukan pembayaran langsung atau
direct payment kepada perusahaan terkait, dalam hal ini PT MRT Jakarta.

"Dengan begitu, ada penyederhanaan birokrasi, tetapi prinsip good governance tetap terjaga," kata Mahendra. Menurut dia, revisi aturan maupun penandatanganan surat pertanggungjawaban itu tak akan menghambat soft launching proyek MRT yang rencananya akan dilakukan pekan depan.

Begitu pula terhadap penandatangan kontrak dengan kontraktor pemenang tender. Soalnya, surat itu diperlukan untuk mencairkan dana hibah. "Jaminan pembayarannya sebenarnya sudah ada, sudah ditandatangani," kata Mahendra.

Jokowi mengaku lega dengan hasil pertemuan tersebut. "Sudah tidak ada masalah, nanti saya akan buat surat kuasa kepada Sekretaris Daerah atau Kepala Bappeda untuk menandatangani surat itu," katanya. Dia beralasan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sarwo Handayani juga duduk sebagai komisaris PT MRT Jakarta.Dengan begitu urusan pencairan dana bisa lebih lancar.



Jokowi juga meyakinkan bahwa pengumuman nama pemenang tender pembangunan proyek MRT tak akan terhambat karena urusan surat pertanggungjawaban. “Konstruksi kan belum dimulai, jadi pencairan dana hibah sebesar Rp 5,2 triliun itu ya buat apa?"



Pencairan dana hibah yang memerlukan surat tersebut kemungkinan baru dilakukan setelah kontraktor mulai pembangunan fisik MRT dan memerlukan uang muka. Jokowi menambahkan, PT MRT saat ini masih memiliki dana untuk operasional perusahaan dan mengurus soft launching.

ANGGRITA DESYANI


Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

18 November 2022

5 Fakta Proyek MRT Jakarta Fase 2

Selama masa pengerjaan proyek MRT Jakarta, ada penemuan bekas rel trem peninggalan zaman kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya