4 Pasal Baru yang Menjerat Bos Pabrik Panci

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 Mei 2013 12:20 WIB

Para buruh pabrik pembuatan alat dapur yang berhasil dibebaskan polisi di Tangerang, Banten, (3/5). Mereka disekap selama 3 bulan dan disuruh bekerja oleh pemilik pabrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Bos pabrik panci di Sepatan, Tangerang, Yuki Irawan,41 tahun, bakal dijerat pasal pidana berlapis. Kepolisian Resor Tangerang menambahkan empat pasal pidana kepada bos CV Cahaya Logam yang diduga melakukan perbudakan buruh itu.

Kepala Satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Rabu, 8 Mei 2013 mengatakan dengan masuknya 4 persangkaan baru tersebut, maka ada 6 persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)."Hari ini, SPDP kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa,"kata Shinto.

Penambahan pasal itu didasari hasil gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013. Gelar perkara diawali oleh presentasi fakta-fakta yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan awal.

Inilah pasal baru yang menjerat Yuki dan empat mandornya: Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.

Selanjutnya pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

Ada lagi pelanggaran pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun.

Penyidik juga menemukan fakta adanya pelanggaran pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti hp,dompet,uang,dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh.

Dua pasal sebelumnya adalah pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang. Itu dilakukan Yuki cs dengan larangan beribadah sholat dan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Terhadap pelanggaran inudutrial, maka akan disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang.

"Kami sudah mendorong PPNS Dinas Tenaga Kerja untuk kerja secara paralel terkait perkara ini, sehingga pada bagian akhir terdapat 2 berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan,"kata Shinto.

AYU CIPTA


Topik hangat:


Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Baca juga:

Sering Mengingat Masa Lalu Bisa Sebabkan Insomnia

Jangan Anggap Sepele Insomnia

Cara Aman Atasi Gangguan Tidur

Tambah Langsing, Seleksi Alam Berubah pada Wanita

Berita terkait

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Semua Negara Harus Bersatu Hadapi Perbudakan  

14 Maret 2017

Jusuf Kalla: Semua Negara Harus Bersatu Hadapi Perbudakan  

Jusuf Kalla menuturkan masih banyak praktek perbudakan yang terjadi di dunia.

Baca Selengkapnya

Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

4 Maret 2017

Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

Sekjend Indonesian Fisherman Assosiation, Jamaludin Suryahadikusuma, menilai peran pemerintah dalam menangani kasus perbudakan ABK Indonesia lemah.

Baca Selengkapnya

Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia  

4 Maret 2017

Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia  

Aktivis burus asal Taiwan datang ke Indonesia untuk mengetahui secara langsung kondisi keluarga para ABK yang bermasalah di Taiwan.

Baca Selengkapnya

Tokoh Lintas Agama Tolak Perbudakan Gaya Baru

20 Februari 2017

Tokoh Lintas Agama Tolak Perbudakan Gaya Baru

Firmanzah mencontohkan praktek perbudakan modern dari kegiatan perdagangan organ.

Baca Selengkapnya