Ini Penyakit yang Diderita Buruh Pabrik Panci

Reporter

Kamis, 9 Mei 2013 12:39 WIB

Para buruh pabrik pembuatan alat dapur yang berhasil dibebaskan polisi di Tangerang, Banten, (3/5). Mereka disekap selama 3 bulan dan disuruh bekerja oleh pemilik pabrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 25 buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Tangerang—sebelumnya ditulis CV Cahaya Logam--- disekap dan diperbudak oleh pemiliknya, Yuki Irawan, menderita berbagai penyakit selama mereka bekerja di sana. Para buruh disiksa dan tinggal di mess yang pengap dan kotor itu menderita penyakit Ispa (infeksi saluran pernafasan atas), TBC (tuberculosis), maag kronis, korengan, dan luka luka bekas pukulan dan penganiayaan. ”Penyakit-penyakit itu bersarang ditubuh para buruh itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto saat memberikan penjelasan dalam rapat dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 8 Mei 2013.

Heri mengatakan tim dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang langsung masuk ke lokasi pabrik sesaat setelah penggerekan pabrik oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, Jumat pekan lalu. “Karena ketika akan menggerebek polisi sudah mengkoordinasikan kepada kami,” katanya. (Baca: Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M)

Ketika masuk ke dalam pabrik itu, kata Heri, ditemukan sekitar 25 buruh yang kondisinya sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal compang camping karena berbulan bulan tidak ganti, kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal). “Penanganan kami saat itu adalah fokus pada para tenaga kerja,” katanya. (Baca: Kisah Pelarian Buruh Panci Versi Tetangga Yuki).

Tim dari Dinas Kesehatan, kata Heri, langsung menangani kesehatan para buruh yang jadi korban perbudakan tersebut. Menurut dia, penyakit yang diderita para buruh disebabkan oleh lingkungan yang kumuh dan kotor, pengab dan bau sangat tidak layak. Para buruh, kata dia, juga jarang mandi karena sarana kamar mandi tempat mereka bekerja sangat tidak layak. (Baca: Ini Pengakuan Buruh Pabrik Panci Korban Perbudakan)

Meski memakai nama CV, perusahaan di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangera ini, sebenarnya belum berbadan hukum alias ilegal. Nama CV Sinar Logam hanya tertulis di papan nama perusahaan tersebut. Yuki Irawan dan 6 centengnya sudah ditetapkan tersangka dan dijerat sejumlah pasal pidana. Baca berita perbudakan buruh yang kejam di sini.

JONIANSYAH

Berita terkait

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan

Baca Selengkapnya

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.

Baca Selengkapnya

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.

Baca Selengkapnya

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya