Bos Tersangka Perbudakan Buruh Diistimewakan

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 11 Mei 2013 11:59 WIB

Botol minuman dan benda lainnya beterbangan ke rumah Yuki pemilik pabrik panci di kawasan Sepatan, Tangerang (8/5). Aksi ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Bos panci Yuki Irawan, 41 tahun, tersangka perbudakan 34 buruh di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang terkesan mendapat perlakuan istimewa dari kepolisian.


Pemandangan itu terlihat saat Yuki diwawancarai Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ahmad Subadri pada Jumat, 10 Mei 2013. Yuki dipertemukan dengan Bupati Zaki di sebuah ruangan dengan disaksikan Kapolres Tangerang, Komisaris Bambang Priyo Andogo dan sejumlah anggota kepolisian.


Namun perbincangan Yuki dan pejabat daerah itu tak bisa didengar langsung, dan tertutup bagi wartawan. Tempo mengintip dari kaca jendela, terlihat Yuki sehat, segar wajahnya. Yang istimewa, Yuki tak mengenakan seragam biru tahanan, melainkan kaos putih tanpa kerah dengan celana pendek biru jauh dari kesan kumuh para buruh yang dianiayanya.

Kepada wartawan yang menunggu di luar, Bupati Zaki menerangkan bahwa kunjungannya menemui Yuki adalah untuk mencari keterangan dari pengusaha panci dan peleburan alumunium foil itu. "Kami menggali informasi dari yang bersangkutan setelah mendatangi tempat pembuatan panci di Sepatan Timur, hari Kamis sebelumnya,"kata Zaki.

Dalam pertemuan itu Zaki juga meminta agar Yuki taat hukum menjalani pidana dan wajib membayar hak buruh yang selama ini masih banyak yang belum dibayarkan sekitar Rp 1 miliar. "Dia sanggup membayarkan," ujar Zaki.

Tempo mencatat tiga kali Yuki 'dikeluarkan' dari sel setelah penahanannya Jumat pekan lalu. Yuki terlihat memperagakan adegan pemukulan terhadap 13 buruh dalam reka ulang yang digelar polisi pada Sabtu, 4 Mei 2013, tentu saja dia mengenakan seragam tahanan.

Empat hari kemudian pada Rabu 8 Mei 2013, Yuki diberikan kesempatan 5 menit untuk membela diri. Dia mengenakan sergam tahanan biru. Di hadapan wartawan Yuki meminta maaf kepada korban dan keluarga. Dia juga mengatakan kenal aparat TNI dan Brimob sejak lama. Yuki juga membantah menyekap buruh, jika itu disebut penyekapan itu karena ulah anak buahnya yang membuang kunci kamar setelah menguncinya dari luar.

Dan untuk ketiga kalinya Yuki dikeluarkan, kali ini dia tak memakai seragam tahanan dan tak bisa ditemui wartawan.

Menurut Kapolres Bambang, Yuki dijerat pasal berlapis baik itu pelanggaran penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, penggelapan, perdagangan manusia, perlindungan anak-anak,p dan ketenagakerjaan. Dengan tingginya acaman hukuman polisi, kata Bambang telah menyiapkan penasihat hukum. Tapi ditolak Yuki.


AYU CIPTA


Terhangat:
Teroris
| Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh


Advertising
Advertising

Baca Juga:
Reuni Mesra Ahmad Fathanah & Istri Mudanya
PKS Bungkam Soal Kicauan Mahfudz Siddiq

KPK: PKS Jangan Membalikkan Fakta

Fatin Lupa Lirik, Bebi: Ini Bukan Idola Cilik

Ahok: Komnas HAM Tidak Paham Keadilan

Rumah Seharga Rp 5,8 M, Fathanah Masih Nunggak

Ahok: Pemprov Tak Perlu Datang ke Komnas HAM

Istri Wali Kota Belanda Berebut Foto Bareng Jokowi

Ahok Ingin Tahu Alasan Detil Penolakan Deep Tunnel

Berita terkait

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Semua Negara Harus Bersatu Hadapi Perbudakan  

14 Maret 2017

Jusuf Kalla: Semua Negara Harus Bersatu Hadapi Perbudakan  

Jusuf Kalla menuturkan masih banyak praktek perbudakan yang terjadi di dunia.

Baca Selengkapnya

Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

4 Maret 2017

Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

Sekjend Indonesian Fisherman Assosiation, Jamaludin Suryahadikusuma, menilai peran pemerintah dalam menangani kasus perbudakan ABK Indonesia lemah.

Baca Selengkapnya

Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia  

4 Maret 2017

Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia  

Aktivis burus asal Taiwan datang ke Indonesia untuk mengetahui secara langsung kondisi keluarga para ABK yang bermasalah di Taiwan.

Baca Selengkapnya

Tokoh Lintas Agama Tolak Perbudakan Gaya Baru

20 Februari 2017

Tokoh Lintas Agama Tolak Perbudakan Gaya Baru

Firmanzah mencontohkan praktek perbudakan modern dari kegiatan perdagangan organ.

Baca Selengkapnya