TEMPO.CO, Jakarta - Tak semua penghuni yang menduduki lahan di Waduk Pluit masuk kategori miskin. Bahkan sejumlah orang adalah pengusaha yang omsetnya ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.
Contohnya, Teddy Budiman, 50 tahun. pemilik usaha alat berat di sisi barat bantaran Waduk Pluit, Kebon Tebu, Penjaringan, Jakarta Utara, ini sejak 2001 lalu menguasai lahan seluas 8.000 meter persegi di sana. Bangunan di atasnya baru saja dibongkar Senin lalu. Dia tak memegang sertifikat tanah tempat bangunan usahanya. Dia hanya memegang kuitansi pembayaran dari pemilik awal lahan.
Di atas lahan itu dia mendirikan kantor dan tempat alat-alat berat untuk mendukung bisnisnya yang bergerak dalam konstruksi, pengerukan tanah, dan penyewaan alat berat. Bisnisnya digerakkan oleh karyawannya yang mencapai 60 orang.
"Saya dapat lahan ini setelah mendengar kabar dari teman, ada penggarap yang menawarkan lahan. Karena butuh lahan, ya sudah saya bayar, " kata Teddy kepada Tempo di lokasi reruntuhan bangunannya, Selasa, 21 Mei 2013.
Teddy mengaku tidak ingat betul apa nama penggarap yang menawarkan lahan kepadanya. Dia mengaku habis duit miliaran rupiah untuk membangun kantor dan bangunan untuk bisnisnya di sana.
Teddy mengaku tak tahu betul tanah yang ditawarkan penggarap kepadanya tanah negara. Ia mengira tanah milik negara ini sudah diurus penggarap agar bisa digunakan. "Ini memang pada dasarnya milik negara, semua juga tanah negara. Tapi biasanya ada proses supaya bisa dipakai."
Teddy sedih lantaran pemerintah DKI Jakarta membongkar usahanya. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan memilih untuk kooperatif. Teddy mengklaim sering bekerja sama dengan kontraktor besar seperti Agung Sedayu serta Sinar Mas. Beberapa proyek ia ikut terlibat, di antaranya, Green Lake Cikarang serta Pantai Indah Kapuk.
Secara terpisah, Camat Penjaringan Rusdiyanto membenarkan bahwa Teddy mendapatkan lahannya dari penggarap. “Teddy adalah orang kesekian yang menggunakan lahan itu,” katanya.
Meski mendapat atau membeli lahannya dari penggarap, kata Rusdi, Teddy tetap tak berhak membuka usaha di bantaran waduk. Pasalnya, Teddy tak memiliki izin mendirikan bangunan di sana. "Dia nggak punya surat-suratnya tuh. Punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tak bisa dijadikan modal mendirikan bangunan di lahan negara,"ujar Rusdiyanto. (Baca: Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi)
ISTMAN MP
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
METRO Terpopuler
Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'
Berita terkait
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan
21 menit lalu
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaApa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?
3 jam lalu
Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Baca SelengkapnyaMicrosoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?
7 jam lalu
Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?
Baca SelengkapnyaTimnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea
10 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
20 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
20 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
22 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
1 hari lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
1 hari lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
1 hari lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya