Pria berinisial AM yang merupakan korban mutilasi alat kelaminnya oleh seorang wanita berinisial N terbaring di rumah sakit umum kota Tangerang, Banten, (21/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang Selatan– Kasus pemotongan alat vital yang diduga dilakukan Neng Nurhasanah, 22 tahun, terhadap Abdul Muhyi, 21 tahun, akan dilaporkan kepada polisi hari ini, Senin 27 Mei 2013. "Kami akan secara resmi membuat laporan," kata Zaenal Abidin, pengacara Abdul.
Dengan laporan ini, kata Zaenal, korban ingin pemeriksaan terhadap tersangka Neng terus berjalan. Menurut dia, kliennya tidak bisa meninggalkan rumah sakit setelah alat kelaminnya dipotong oleh tersangka. Saat ini kondisi Abdul sudah membaik dan dia menyatakan siap diperiksa. (Lihat juga: Korban Potong 'Burung' Melas, Masa Depan Hilang)
Kepala Polsek Pamulang, Komisaris Mochamad Nasir mengatakan, meski korban belum pernah melapor, polisi sudah menyelidiki kasus ini. “Karena ini kejahatan konvensional, jadi penyelidikan bisa dilakukan atas laporan siapa saja yang terkait,” katanya. “Penyelidikan ini untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka.”
Insiden yang menimpa Abdul itu terjadi 14 Mei lalu. Pemuda itu datang ke Puskesmas di Pamulang dengan selengkangan penuh darah. Ternyata alat kelaminnya sudah putus akibat disayat benda tajam. Belakangan polisi menangkap Neng yang diduga menjagal ‘burung’ Abdul.
Zaenal menyatakan, pekan lalu keluarga Neng telah berkunjung ke rumah orang tua Abdul. Dalam kunjungan itu keluarga berharap agar kasus ini tidak berlanjut dan mereka siap menikahkan putrinya dengan korban. "Tapi orang tua Abdul menolak," kata Zaenal.