Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan, syarat terpidana izin atau cuti karena kepentingan melayat hanya diberikan untuk keluarga yang masih satu garis lurus, anak atau orang tua. Hal ini disampaikan menanggapi keinginan terpidana kasus pembunuhan berencana John Refra Kei untuk melayat adiknya, Franciscus Refra alias Tito Kei.
Meski memaparkan syarat tersebut, menurut Amir, wewenang untuk mengabulkan dan memberikan izin terhadap John Kei berada di Mahkamah Agung. Ia sendiri juga menyatakan belum mengetahui secara pasti apakah MA sudah memberikan izin kepada terpidana yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba tersebut.
"Sesuai aturan, yang mutlak diberikan izin mana kala anak dan garis lurus dari dirinya," kata Amir Syamsuddin saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Ahad, 2 Juni 2013. (Lihat juga: John Kei Mau Layat Tito? Ini Kata Kepala Rutan)
Selain perihal mengenai syarat pemberian izin dan cuti, menurut Amir, persoalan melayat ini juga terkait dengan situasi keamanan. Kepolisian RI diklaim akan memperhitungkan dengan cermat kemungkinan keamanan yang berpotensi terjadi jika izin tersebut diberikan.
Jenazah Tito akan diterbangkan ke Ambon, Maluku, pada malam hari ini. Jenazah tersebut akan dibawa ke Langgur, ibu kota Maluku Tenggara dan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Tutrean, Kecamatan Kei.