TEMPO.CO, Tangerang - Tempat hiburan di wilayah Kota Tangerang yang tetap beroperasi selama Ramadan akan dicabut ijin operasionalnya. Ancaman ini berlaku untuk semua jenis tempat hiburan seperti karaoke, bola sodok, tempat pijat, sejak sehari sebelum puasa bulan Ramadan hingga usai lebaran."Semua jenis tempat hiburan malam wajib ditutup selama Ramadan, tidak ada tawar-menawar," kata Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Senin 1 Juli 2013.
Wahidin mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada para pengelola tempat hiburan malam yang membuka operasi selama Ramadan. "Kalau membandel beroperasi, saya yang pimpin langsung menutup dan mencabut izinnya," kata Wahidin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Irman Puja Hendra mengatakan, tempat refleksi, pijat plus-plus, tempat biliar, warung remang-remang, rumah makan kelas kecil dan besar ikut mengikut ketentuan larangan membuka selama bulan Ramadhan. Namun ada pengecualian, untuk warung makan jam operasionanya dibatasi buka tepat pukul 15.00 dan sampai waktu sahur. "Tidak diperkenankan buka setelah sahur sampai pukul 15.00," katanya.
Terkait razia selama bulan Ramadan yang dilakukan organisasi masyarakat seperti FPI dan ormas lainnya. Satpol PP menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, ormas tak perlu ikut razia karena pemerintah daerah sudah mengeluarkan imbauan kepada pengelola.