TEMPO.CO, Bogor -- Satuan Anti Narkoba Polisi Resor Bogor menciduk tiga orang penghisap ganja di tengah konser music Rege di kawasan Taman Ade Irma Suryani (Taman Topi) Jalan Raya Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa, 2 Juli kemarin.
Ketiga orang itu yakni Riyan alias Beken, 22 tahun, Rizki alias KY, 21 tahun, dan Sobri alias Rebbok, 26 tahun. Polisi juga menangkap dua tersangka yakni Wahyu, 22 tahun, bandar ganja dan Wahab alias Roni, 23 tahun, guru ngaji yang tengah mengkonsumsi ganja.
"Kami menyita barang bukti daun ganja seberat 500 gram, dan 10 linting ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Hepi Hanapi, di Bogor, Rabu 3 Juni 2013. Semua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor Kota untuk menjalani penyidikan.
Aksi penangkapan diawali adanya laporan masyarakat. Menurut Hepi masyarakat sekitar kurang sreg dengan aktivitas remaja menuju dewasa ini yang menghisap ganja secara terang-terangan. "Setiap kali konser music rege, banyak penonton yang menghisap ganja," ujarnya.
Hepi menelusuri laporan itu dengan menurunkan polisi di lokasi yang diduga kuat terjadi aksi itu. Polisi menemukan tiga tersangka itu yang tengah menghisap ganja bercampur rokok kretek.
Salah satu tersangka, Sobri alias Rebbok, mengaku sebagai pengamen jalanan. Ia kerap menghisap ganja saat menonton konser. Ganja itu dibeli dari salah seorang rekanya asal Jakarta. Ganja yang dijual disiapkan setiap kali ada pagelaran konser rege.
Hepi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasl 112 (1) Undang-undang RI nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
40 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.